Mimi Harap Pemerintah Hadirkan Tim Appraisal Dalam Penentuan Harga Tanah di Sepaku

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane. [Ist]

Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane. [Ist]

Samarinda– Anggota Komisi III DPRD  Kalimantan Timur (Kaltim), Mimi Meriami BR Pane berharap agar proses pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) bisa tuntas dan sebanding dengan besaran nilai pasar saat ini.

Hal ini sebagai bentuk tanggapan setelah mendengar keluhan sejumlah masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara  (PPU) yang merasa nilai ganti rugi lahan terlalu murah.

Diketahui, untuk sementara, persoalan tersebut tengah dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Soal tuntutan warga Sepaku yang menolak pembebasan lahan di wilayah IKN, itu karena mungkin dinilai terlalu murah, kita harapkan ini perlu duduk bersama dengan menghadirkan tim appraisal (taksiran nilai) yang dibentuk pemerintah, karena bisa jadi menurut pemerintah sudah pas namun tidak bagi pemilik lahan,” kata  Mimi, Jumat (24/2/2023).

Menurut Mimi, seharusnya Badan Otorita dapat menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat serta menjelaskan seperti apa metode penilaiannya, sehingga masyarakat bisa paham.

“Perhitungan tim appraisal tentunya memiliki landasan pertimbangan  yang begitu jelas terhadap nilai yang dikeluarkan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, Badan Otorita  juga seharusnya bisa menghadirkan tim appraisal untuk  menimbang dan menjelaskan metode penilaian harga tanah  tersebut dalam  melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN.

“Ini penting sehingga kejadiannya tidak seperti ini ,masyarakat melakukan penolakan karena memang nilainya terlalu kecil,” imbuhnya.

Menurutnya,  penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih legowo manakala hasil negosiasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat setelah menurunkan tim appraisal ternyata mendapatkan nilai tanah yang kurang lebih sama, sebab penilaian tersebut sudah dilakukan pengkajian yang cukup dalam.

“Ya kalau tim appraisal yang bergerak tentu sudah sesuai perhitungannya, dan mereka tim independen tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” tandasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Di Tengah Tekanan Anggaran, Dispora Kukar Tetap Prioritaskan Stadion Aji Imbut dan Akses Olahraga Merata

Senin, 10 Maret 2025

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Siap Produksi, Ekonomi Pesisir Kukar Didorong Naik Kelas

Senin, 10 Maret 2025

Wajah Baru Perdagangan Kukar: Pasar Tangga Arung Segera Rampung

Senin, 10 Maret 2025

SK Belum Terbit, PPPK 2024 Kukar Diminta Bersabar Soal Hak Keuangan

Berita Terbaru