Samarinda– Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Mimi Meriami BR Pane berharap agar proses pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) bisa tuntas dan sebanding dengan besaran nilai pasar saat ini.
Hal ini sebagai bentuk tanggapan setelah mendengar keluhan sejumlah masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merasa nilai ganti rugi lahan terlalu murah.
Diketahui, untuk sementara, persoalan tersebut tengah dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Soal tuntutan warga Sepaku yang menolak pembebasan lahan di wilayah IKN, itu karena mungkin dinilai terlalu murah, kita harapkan ini perlu duduk bersama dengan menghadirkan tim appraisal (taksiran nilai) yang dibentuk pemerintah, karena bisa jadi menurut pemerintah sudah pas namun tidak bagi pemilik lahan,” kata Mimi, Jumat (24/2/2023).
Menurut Mimi, seharusnya Badan Otorita dapat menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat serta menjelaskan seperti apa metode penilaiannya, sehingga masyarakat bisa paham.
“Perhitungan tim appraisal tentunya memiliki landasan pertimbangan yang begitu jelas terhadap nilai yang dikeluarkan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, Badan Otorita juga seharusnya bisa menghadirkan tim appraisal untuk menimbang dan menjelaskan metode penilaian harga tanah tersebut dalam melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN.
“Ini penting sehingga kejadiannya tidak seperti ini ,masyarakat melakukan penolakan karena memang nilainya terlalu kecil,” imbuhnya.
Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.
Ia juga mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih legowo manakala hasil negosiasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat setelah menurunkan tim appraisal ternyata mendapatkan nilai tanah yang kurang lebih sama, sebab penilaian tersebut sudah dilakukan pengkajian yang cukup dalam.
“Ya kalau tim appraisal yang bergerak tentu sudah sesuai perhitungannya, dan mereka tim independen tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” tandasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).