Cara Baharuddin Demmu, Penyebar Luasan Perda untuk Masyarakat Muara Badak

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]

Samarinda – Tak jemu-jemu, Baharuddin Demmu Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan ini terbilang ketujuh kalinya dilakukan anggota DPRD Provinsi Kaltim yang juga Ketua Komisi I ini bertemu dengan warga Muara Badak pada Selasa (27/06/2023).

Adapun bahasannya adalah Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini turut dihadiri ratusan masyarakat sekitar, Kepala Desa Muara Badak Ulu, Ketua RT setempat dan tokoh masyarakat di sana.

Pada kesempatn itu, Baharuddin Demmu mengutarakan, Perda yang saat ini ia sosialisasikan adalah wujud nyata dari kerja anggota DPRD Provinsi Kaltim dalam menjawab keresahan yang selama ini terjadi. Yang di mana masyarakat ketika berhadapan dengan hukum atau sedang menjalani kasus hukum mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendampingan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi masyarakat selama ini ketika misalnya sedang berperkara atau besengketa lahan misalnya dengan perusahaan sering dirugikan karena masyarakat kita ini tidak mengerti dengan hukum-hukum yang ada. Jika mereka bersengketa dengan dengan perusahaan yang sudah pasti akan dirugikan karena mereka perusahaan pasti punya tim paralegal yang ngerti hukum,” kata Baharuddin Demmu.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Kaltim itu bilang, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi saat sedang berperkara.

“Jadi masyarakat tinggal melengkapi saja syarat-syaratnya dan tinggal datang ke kantor advokad yang melakukan kerjasama dengan pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Baharuddin Demmu.

Pengertian Hukum

Narasumber pertama Haris Retno yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menjelaskan terkait pengertian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, dia juga memberikan contoh terkait kasus hukum seperti perceraian, sengketa tanah hingga kasus perdagangan manusia yang baru saja terjadi di lingkungan Muara Badak.

“Munculnya perda ini sebenarnya ingin menyamaratakan antara masyarakat yang tidak mampu ketika misalnya berhadapan dengan hukum, jadi sebelum ada perda ini masyarakat sering dirugikan,” kata Haris Retno.

Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum

Adapun narasumber kedua Siti Rahma yang merupakan Advokad menjelaskan untuk syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Pertama mempunyai KTP harus warga kaltim, kedua mempunyai Kartu Keluarga, ketiga merupakan warga yang tidak mampu di buktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang di legalisir oleh desa dan kecamatan setempat,” kata Siti Rahma.

Setelah syarat-syarat tersebut telah dilengkapi oleh masyarakat selanjutnya mencaru Advokad yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi kaltim.

“Masyarakat juga dalam memilih advokad harus teliti, kemudian setelah itu juga harus menceritakan kronologi kasus secara lengkap untuk kepentingan pembelaan di pengadilan nantinya,” kata Siti Rahma. (Andra)***

Berita Terkait

Di Saat Ribuan Warga Kota Samarinda Bertemu Saefuddin Zuhri Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda
Berada di Desa Rempanga, Baharuddin Demmu Gelar Sosperda Bantuan Hukum Gratis
Menyoal Sosper Tentang Bantuan Hukum di Desa Semangkok, Baharuddin Demmu: Layak dan Gratis
Sosper Bantuan Hukum di Desa Jembayan, Baharuddin Demmu: Pendampingan Hukum Gratis
PSAWI Kaltim Gelar Seleksi Provinsi: Ajang Mencari Bibit Atlet
Di Saat Masyarakat Desa Salo Cella Antusias Menerima Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Baharuddin Demmu: Tidak Perlu Khawatir
Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru