Samarinda – Tak jemu-jemu, Baharuddin Demmu Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan ini terbilang ketujuh kalinya dilakukan anggota DPRD Provinsi Kaltim yang juga Ketua Komisi I ini bertemu dengan warga Muara Badak pada Selasa (27/06/2023).
Adapun bahasannya adalah Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini turut dihadiri ratusan masyarakat sekitar, Kepala Desa Muara Badak Ulu, Ketua RT setempat dan tokoh masyarakat di sana.
Pada kesempatn itu, Baharuddin Demmu mengutarakan, Perda yang saat ini ia sosialisasikan adalah wujud nyata dari kerja anggota DPRD Provinsi Kaltim dalam menjawab keresahan yang selama ini terjadi. Yang di mana masyarakat ketika berhadapan dengan hukum atau sedang menjalani kasus hukum mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendampingan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi masyarakat selama ini ketika misalnya sedang berperkara atau besengketa lahan misalnya dengan perusahaan sering dirugikan karena masyarakat kita ini tidak mengerti dengan hukum-hukum yang ada. Jika mereka bersengketa dengan dengan perusahaan yang sudah pasti akan dirugikan karena mereka perusahaan pasti punya tim paralegal yang ngerti hukum,” kata Baharuddin Demmu.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Kaltim itu bilang, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi saat sedang berperkara.
“Jadi masyarakat tinggal melengkapi saja syarat-syaratnya dan tinggal datang ke kantor advokad yang melakukan kerjasama dengan pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Baharuddin Demmu.
Pengertian Hukum
Narasumber pertama Haris Retno yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menjelaskan terkait pengertian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, dia juga memberikan contoh terkait kasus hukum seperti perceraian, sengketa tanah hingga kasus perdagangan manusia yang baru saja terjadi di lingkungan Muara Badak.
“Munculnya perda ini sebenarnya ingin menyamaratakan antara masyarakat yang tidak mampu ketika misalnya berhadapan dengan hukum, jadi sebelum ada perda ini masyarakat sering dirugikan,” kata Haris Retno.
Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum
Adapun narasumber kedua Siti Rahma yang merupakan Advokad menjelaskan untuk syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Pertama mempunyai KTP harus warga kaltim, kedua mempunyai Kartu Keluarga, ketiga merupakan warga yang tidak mampu di buktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang di legalisir oleh desa dan kecamatan setempat,” kata Siti Rahma.
Setelah syarat-syarat tersebut telah dilengkapi oleh masyarakat selanjutnya mencaru Advokad yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi kaltim.
“Masyarakat juga dalam memilih advokad harus teliti, kemudian setelah itu juga harus menceritakan kronologi kasus secara lengkap untuk kepentingan pembelaan di pengadilan nantinya,” kata Siti Rahma. (Andra)***