Samarinda – Pada Minggu (21/5/2023) Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) bantuan hukum di Desa Muara Badak Ilir, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kegiatan Sosperda ini berlangsung pada siang hari itu dihadiri berbagai kalangan masyarakat, dan juga tokoh masyarakat di hadapan masyarakat Baharuddin Demmu mengingatkan, bahwa Sosperda ini selain untuk mensosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum juga sebagai silaturahmi bertemu dengan masyarakat.
“Mengapa kita melakukan Sosperda bantuan hukum ini, agar ketika masyarakat terkena masalah hukum ini bisa digunakan,” kata Baharuddin Demmu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, selama ini ketika masyarakat mempunyai masalah yang berkaitan dengan hukum dan pengadilan pasti selalu kebingungan menghadapinya.
“Masyarakat kita, tidak semuanya mampu ketika ada masalah hukum membayar pengacara untuk melakukan pendampingan, bayangkan saja misal petani kita yang lahannya direbut oleh oknum perusahaan? Nah itu bagaimana cara menghadapinya? Sedangkan kita tahu pasti perusahaan sudah siap untuk mengutus bidang hukumnya untuk berperkara,” kata Baharuddin Demmu.
Ditunjuk menjadi narasumber pertama Siti Rahma yang merupakan advokat menjelaskan kepada masyarakat cara untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
“Syaratnya cukup gampang tinggal membawa KTP dan surat pernyataan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, kemudian jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum saya sangat siap untuk membantu,” ucapnya.
Kemudian narasumber kedua Haris Retno yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menjelaskan kepada masyarakat saat ini jika masyarakat ingin atau menghadapi permasalahan hukum silakan langsung saja menuju kantor advokat yang memiliki kerjasama dengan pemerintah provinsi.
“Jadi langsung saja mendatangani advokat yang memiliki kerjasama langsung dengan Pemprov, untuk biaya semua akan ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya
Selain itu dia juga menjawab pertanyaan dari masyarakat yang kebingungan dalam menyelesaikan permasalah hukum.
“Tadi ada masyarakat yang menanyakan ketika menghadapi persoalan hukum perdata dan hukum pidana yang mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya saya jawab tergantung kasus yang dihadapi,” pungkasnya.(Andra)***