Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

- Jurnalis

Minggu, 21 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan, selama ini ketika masyarakat mempunyai masalah yang berkaitan dengan hukum dan pengadilan pasti selalu kebingungan menghadapinya. (Ist)

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan, selama ini ketika masyarakat mempunyai masalah yang berkaitan dengan hukum dan pengadilan pasti selalu kebingungan menghadapinya. (Ist)

Samarinda – Pada Minggu (21/5/2023) Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) bantuan hukum di Desa Muara Badak Ilir, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kegiatan Sosperda ini berlangsung pada siang hari itu dihadiri berbagai kalangan masyarakat, dan juga tokoh masyarakat di hadapan masyarakat Baharuddin Demmu mengingatkan, bahwa Sosperda ini selain untuk mensosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum juga sebagai silaturahmi bertemu dengan masyarakat.

“Mengapa kita melakukan Sosperda bantuan hukum ini, agar ketika masyarakat terkena masalah hukum ini bisa digunakan,” kata Baharuddin Demmu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, selama ini ketika masyarakat mempunyai masalah yang berkaitan dengan hukum dan pengadilan pasti selalu kebingungan menghadapinya.

Baca Juga :  Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

“Masyarakat kita, tidak semuanya mampu ketika ada masalah hukum membayar pengacara untuk melakukan pendampingan, bayangkan saja misal petani kita yang lahannya direbut oleh oknum perusahaan? Nah itu bagaimana cara menghadapinya? Sedangkan kita tahu pasti perusahaan sudah siap untuk mengutus bidang hukumnya untuk berperkara,” kata Baharuddin Demmu.

Kegiatan Sosperda ini berlangsung pada siang hari itu dihadiri berbagai kalangan masyarakat, dan juga tokoh masyarakat di hadapan masyarakat Baharuddin Demmu mengingatkan, bahwa Sosperda ini selain untuk mensosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum juga sebagai silaturahmi bertemu dengan masyarakat. (Ist)
Kegiatan Sosperda ini berlangsung pada siang hari itu dihadiri berbagai kalangan masyarakat, dan juga tokoh masyarakat di hadapan masyarakat Baharuddin Demmu mengingatkan, bahwa Sosperda ini selain untuk mensosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum juga sebagai silaturahmi bertemu dengan masyarakat. (Ist)

Ditunjuk menjadi narasumber pertama Siti Rahma yang merupakan advokat menjelaskan kepada masyarakat cara untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.

Baca Juga :  Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

“Syaratnya cukup gampang tinggal membawa KTP dan surat pernyataan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, kemudian jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum saya sangat siap untuk membantu,” ucapnya.

Kemudian narasumber kedua Haris Retno yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menjelaskan kepada masyarakat saat ini jika masyarakat ingin atau menghadapi permasalahan hukum silakan langsung saja menuju kantor advokat yang memiliki kerjasama dengan pemerintah provinsi.

“Jadi langsung saja mendatangani advokat yang memiliki kerjasama langsung dengan Pemprov, untuk biaya semua akan ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya

Selain itu dia juga menjawab pertanyaan dari masyarakat yang kebingungan dalam menyelesaikan permasalah hukum.

“Tadi ada masyarakat yang menanyakan ketika menghadapi persoalan hukum perdata dan hukum pidana yang mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya saya jawab tergantung kasus yang dihadapi,” pungkasnya.(Andra)***

 

Berita Terkait

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP
Sah Jadi Paslon Pilkada Kukar 2024 Usai Ditetapkan KPU, Edi Damansyah Ajak Pendukung untuk Tidak Sudutkan Paslon Lain
Di Saat Ribuan Warga Kota Samarinda Bertemu Saefuddin Zuhri Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda
Berada di Desa Rempanga, Baharuddin Demmu Gelar Sosperda Bantuan Hukum Gratis
Menyoal Sosper Tentang Bantuan Hukum di Desa Semangkok, Baharuddin Demmu: Layak dan Gratis
Sosper Bantuan Hukum di Desa Jembayan, Baharuddin Demmu: Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru