Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

- Jurnalis

Minggu, 21 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan, selama ini ketika masyarakat mempunyai masalah yang berkaitan dengan hukum dan pengadilan pasti selalu kebingungan menghadapinya. (Ist)

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan, selama ini ketika masyarakat mempunyai masalah yang berkaitan dengan hukum dan pengadilan pasti selalu kebingungan menghadapinya. (Ist)

Samarinda – Pada Minggu (21/5/2023) Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) bantuan hukum di Desa Muara Badak Ilir, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kegiatan Sosperda ini berlangsung pada siang hari itu dihadiri berbagai kalangan masyarakat, dan juga tokoh masyarakat di hadapan masyarakat Baharuddin Demmu mengingatkan, bahwa Sosperda ini selain untuk mensosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum juga sebagai silaturahmi bertemu dengan masyarakat.

“Mengapa kita melakukan Sosperda bantuan hukum ini, agar ketika masyarakat terkena masalah hukum ini bisa digunakan,” kata Baharuddin Demmu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, selama ini ketika masyarakat mempunyai masalah yang berkaitan dengan hukum dan pengadilan pasti selalu kebingungan menghadapinya.

“Masyarakat kita, tidak semuanya mampu ketika ada masalah hukum membayar pengacara untuk melakukan pendampingan, bayangkan saja misal petani kita yang lahannya direbut oleh oknum perusahaan? Nah itu bagaimana cara menghadapinya? Sedangkan kita tahu pasti perusahaan sudah siap untuk mengutus bidang hukumnya untuk berperkara,” kata Baharuddin Demmu.

Kegiatan Sosperda ini berlangsung pada siang hari itu dihadiri berbagai kalangan masyarakat, dan juga tokoh masyarakat di hadapan masyarakat Baharuddin Demmu mengingatkan, bahwa Sosperda ini selain untuk mensosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum juga sebagai silaturahmi bertemu dengan masyarakat. (Ist)
Kegiatan Sosperda ini berlangsung pada siang hari itu dihadiri berbagai kalangan masyarakat, dan juga tokoh masyarakat di hadapan masyarakat Baharuddin Demmu mengingatkan, bahwa Sosperda ini selain untuk mensosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2019 terkait Bantuan Hukum juga sebagai silaturahmi bertemu dengan masyarakat. (Ist)

Ditunjuk menjadi narasumber pertama Siti Rahma yang merupakan advokat menjelaskan kepada masyarakat cara untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.

“Syaratnya cukup gampang tinggal membawa KTP dan surat pernyataan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, kemudian jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum saya sangat siap untuk membantu,” ucapnya.

Kemudian narasumber kedua Haris Retno yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menjelaskan kepada masyarakat saat ini jika masyarakat ingin atau menghadapi permasalahan hukum silakan langsung saja menuju kantor advokat yang memiliki kerjasama dengan pemerintah provinsi.

“Jadi langsung saja mendatangani advokat yang memiliki kerjasama langsung dengan Pemprov, untuk biaya semua akan ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya

Selain itu dia juga menjawab pertanyaan dari masyarakat yang kebingungan dalam menyelesaikan permasalah hukum.

“Tadi ada masyarakat yang menanyakan ketika menghadapi persoalan hukum perdata dan hukum pidana yang mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu, ya saya jawab tergantung kasus yang dihadapi,” pungkasnya.(Andra)***

 

Berita Terkait

Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 7 Persen pada 2025
Kukar Catat Kunjungan 3,5 Juta Wisatawan dalam Tiga Tahun
Program Makan Bergizi Gratis Dapat Subsidi Pemkab Kukar
Kukar Dorong Petani Kembangkan Melon Hidroponik untuk Tingkatkan Ekonomi
Pemkab Kukar Tunggu Keputusan KPU dan Pemerintah Pusat Soal PSU
Persiapkankan Hadapi Masa Pensiun, Pemkab Kukar Bekali ASN Ilmu Finansial
Aturan Ramadan di Kukar: Balapan Liar dan Petasan Dilarang
Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Rembuk Nasional KTNA 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Di Tengah Tekanan Anggaran, Dispora Kukar Tetap Prioritaskan Stadion Aji Imbut dan Akses Olahraga Merata

Senin, 10 Maret 2025

Pabrik Rumput Laut Muara Badak Siap Produksi, Ekonomi Pesisir Kukar Didorong Naik Kelas

Senin, 10 Maret 2025

Wajah Baru Perdagangan Kukar: Pasar Tangga Arung Segera Rampung

Senin, 10 Maret 2025

SK Belum Terbit, PPPK 2024 Kukar Diminta Bersabar Soal Hak Keuangan

Berita Terbaru