Samarinda – Kedudukan setiap orang pada dasarnya sama di mata hukum. Gambaran inilah, yang terus menerus dilakukan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelanggaraan bantuan hukum di Desa Semangkok, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Minggu (30/7/2023).
Masyarakat setempat, Sekertaris Desa Semangkok, Ketua RT, serta para narasumber, yaitu Haris Retno dan Rahmawati Al Hidayah turut membaur dalam kegiatan itu.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengingatkan, tujuan penyebarluasan Perda tentang penyelanggaran bantuan hukum ini adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara layak dan gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tersangkut masalah hukum, namun tidak memiliki biaya pendampingan hukum, maka ada proses bantuan hukum gratis. Hal ini tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2019.
“Bagi masyarakat jangan khawatir. Kedepan jika sedang mengalami permasalahan hukum dapat mencari pengacara yang sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi sesuai yang telah diatur dalam Perda ini,” kata Baharuddin Demmu.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Semangkok mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaran bantuan hukum .
“Alhamdulilah begitu banyak masyarakat setempat yang menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan persoalan hukum. Misalnya, tadi ada masyarakat mengeluhkan permasalahan sertifikat tanah terkait dengan hak pakai dan hak milik,” ucap Baharuddin demmu.
Masyarakat Tidak Mampu
Rahmawati Al Hidayah sebagai salah satu narasumber menyampaikan, masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum begitu mengerti menghadapi permasalahan hukum.
Sehingga, dengan adanya Perda ini masyarakat tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum layak secara gratis dari lembaga bantuan hukum yang telah terverifkasi oleh pemerintah.
“Syaratnya hanya kartu identitas dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa,” dia mengingatkan.
Saat ditanya bentuk-bentuk bantuan permasalahan hukum yang diatur dalam perda ini ia melanjutkan, bentuk bantuan permasalahan hukum yang diatur dalam Perda ini di antaranya perkara perdata, pidana, tata usaha, perkawinan dan warisan.
Kendala Teknis
Haris Retno Dosen Fakultas Hukum Unmul juga menambahkan terkait kendala teknis yang dihadapi perda penyelanggaraan bantuan hukum dalam pelaksanaannya.
“Sebenarnya secara perangkat perda ini sudah lengkap karena sudah ada pergubnya sebagai acuan pelaksanaannya. Namun, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana implementasi dari Pergub itu sendiri,” ucapnya mengingatkan.
Dosen Fakultas Hukum Unmul ini juga melanjutkan hal-hal apa yang dibutuhkan Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini dalam pelaksanaannya.
“Yang dibutuhkan segera adalah pemerintah provinsi harus segera membuat kerja sama dengan lembaga-lembaga yang memenuhi syarat memberikan bantuan hukum sesuai dengan acuan Perda dan Pergub pelaksanaanya,” ucapnya menjelaskan.
Langkah cepat harus segera dilakukan, ini karena kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sudah secara nyata sangat dibutuhkan.
“Terbukti ketika kita melakukan sosialisasi beberapa tempat muncul berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat itu memerlukan layanan bantuan hukum,” ucapnya mengingatkan. Andra***