Samarinda – Inilah upaya Baharuddin Demmu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (27/5/2023) soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Baharuddin Demmu adalah anggota DPRD Kaltim yang juga merupakan Ketua Komis I ini membaur bersama masyarakat membahas penyebarluasan Perda tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Aparatur Desa, Babinsa dan ratusan warga lainnya.
Pada kesempat itu Baharuddin Demmu mengingatkan, Perda yang telah disahkan ini tinggal menunggu proses kerjasama antara pemerintah provinsi Kaltim dengan para advokat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Perda ini hadir karena kita melihat tidak semua masyarakat mampu untuk bisa menyewa jasa pengacara ketika berperkara di pengadilan,” kata Baharuddin Demmu.
Politisi dari Partai Amanat Nasional ini juga mengingatkan kepada masyarakat, kedepannya masyarakat yang masih kurang mampu tidak perlu khawatir lagi, jika mengalami proses hukum karena sudah ada Perda bantuan hukum.
“Bagi masyarakat jangan khawatir, kedepan jikalau sedang mengalami masalah hukum dan butuh pendamping bisa langsung mencari saja advokat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah provinsi,” ucap Baharuddin Demmu.
Sangat Rentan Jika Alami Masalah di Pengadilan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno, ditunjuk menjadi narasumber mengatakan, saat ini jika melihat masyarakat kurang mampu sangat rentan jika mengalami masalah di pengadilan.
“Jadi begini kalau kita lihat kondisi ekonomi rata-rata masyakat kita masih menengah kebawah dan ketika masyarakat berperkara misalnya masalah penyerobotan tanah di mana masyarakat punya dokumen yang lengkap, tetapi berurusan dengan oknum perusahaan nakal ini, kan rawan semua di putarbalikan oleh perusahaan yang memiliki bidang hukum mereka,” jelasnya.
“Ketika misalnya itu terjadi kan kasian masyarakat kita yang tidak mampu ini, mau menyewa jasa pengacara tapi tidak mampu, jadi ya sudah hanya bisa pasrah saja,” ucapnya mengingatkan.
Atas dasar dari kondisi itu kata Haris Retno muncul Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini agar masyarakat merasa terbantu karena nantinya para advokat yang bekerjasama akan dibayar oleh pemerintah.
“Jadi nanti biaya pengacaranya dibayar oleh pemerintah, setelah mereka selesai melakukan pendampingan. Bisa juga masyarakat melakukan konsultasi secara gratis,” ucapnya menambahkan.
Pendampingan Hukum Gratis
Dilanjutkan oleh Siti Rahmah advokat muda sebagai narasumber kedua menambahkan, materi yang telah di sampaikan bahwa, memang tidak semua pengacara saat ini bisa melakukan pendampingan hukum secara gratis.
“Bukannya tidak ada pengacara yang mau membantu masyarakat, akan tetapi memang ketika sedang berperkara banyak biaya, waktu dan tenaga yang harus dikeluarkan,” kata Siti Rahmah.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat jika ingin memakai jasa pengacara juga harus dipastikan secara benar apakah pengacara yang akan digunakan memang betul-betul bisa dipercaya.
“Pertama, bapak dan ibu harus menanyakan apakah pengacara tersebut sudah dilantik menjadi pengacara atau belum. Karena ketakutannya ada oknum yang mengaku pengacara padahal bukan. Kedua, harus ditanyakan dari organisasi pengacara mana dia berasal,” kata Siti Rahmah mengingatkan.
Siti Rahmah juga mengingatkan, jikalau dalam praktiknya pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan advokat, maka masyarakat tinggal membawa foto copy KTP dan juga surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.(Andra)***