Samarinda – Pengetahuan akan hak hukum untuk masyarakat penting dilakukan. Berangkat dari atas itulah, maka Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara Pada Sabtu (12/8/2023).
Kepala Desa Rempanga, ketua RT setempat, serta para narasumber Haris Retno Susmiyati dan Lily Triyana, dengan moderator Syarifudin turut membaur dalam kegiatan itu.
Adapun tujuan sosialisasi penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah agar masyarakat mengetahui, bahwa ada layanan hukum itu gratis. Ini karena, jika nantinya masyarakat tersangkut masalah hukum namun tidak memiliki biaya pendampingan hukum, maka ada proses bantuan hukum gratis. Hal ini tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baharuddin Demmu mengingatkan, Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah jawaban dari banyak keluhan masyarakat. Ketika masyarakat berhadapan dengan hukum, atau sedang menjalani kasus hukum, mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendampingan hukum.
“Selain bantuan hukum gratis, melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mendapatkan hak-hak untuk kesejahteraan. Serta mendapat jaminan terhadap akses keadilan,” kata Baharuddin Demmu.
Baharuddin Demmu juga berhadap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. Sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan hak bantuan hukum.
“Masyarakat tinggal melengkapi saja syarat-syaratnya dan tinggal datang ke kantor advokat yang melakukan kerjasama dengan pemerintah Provinsi Kaltim,” ucap Baharuddin Demmu.
Belum Mengerti
Lily Triyana sebagai salah satu narasumber juga menyampaikan, masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum begitu mengerti menghadapi permasalahan hukum.
Sehingga, dengan adanya Perda ini masyarakat tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum layak secara gratis dari lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi oleh pemerintah.
“Syaratnya hanya kartu identitas dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa,” ucapnya mengingatkan.
Ia pun menyebutkan bentuk-bentuk bantuan permasalahan hukum yang diatur dalam Perda ini adalah perkara perdata, pidana, tata usaha, perkawinan dan warisan.
Pentingnya Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Dosen Fakultas hukum Haris Retno menambahkan pentingnya Perda bantuan hukum terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Terkhusus di Kaltim tentu ini akan menjadi sangat berarti buat masyarakat. Karena selama ini masyarakat kalau untuk perkara hukum itu pasti ada kesulitan terkait pembiayaan karena perkara hukum itu tidak bisa dikatakan murah,” ucapnya.
Dosen fakultas hukum ini beranggapan, pembuatan Perda tentang penyelengaraan bantuan hukum merupakan upaya pemerintah daerah menjawab soal kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum.
Adapun untuk persyaratan untuk masyarakat yang mau menerima bantuan hukum, yang pertama harus dipastikan dulu masyarakat itu memang masyarakat tidak mampu karena Perda ini melayani untuk warga yang memiliki ekonomi yang kurang.
“Jadi secara ekonomi mampu tentu tidak bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum ini,” ucapnya.
Kendala Teknis
Haris Retno Dosen Fakultas juga menjelaskan terkait kendala teknis yang dihadapi perda penyelenggaraan bantuan hukum dalam pelaksanaannya.
“Sebenarnya secara perangkat perda ini sudah lengkap. Karena sudah ada pergubnya sebagai acuan pelaksanaannya. Namun, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana implementasi dari Pergub itu sendiri,” ucapnya.
Dosen Fakultas Hukum Unmul ini juga melanjutkan hal-hal apa yang dibutuhkan perda penyelenggaraan bantuan hukum.
“Pemerintah provinsi harus segera membuat kerja sama. dengan lembaga-lembaga yang memenuhi syarat memberikan bantuan hukum sesuai dengan acuan Perda dan Pergub pelaksanaanya,” ucapnya .
Dia juga mengingatkan, kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sudah secara nyata sangat dibutuhkan.
“Terbukti ketika kita melakukan sosialisasi di beberapa tempat, muncul berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat itu memerlukan layanan bantuan hukum,” ucapnya mengingatkan dan menegaskan. Andra***