Tenggarong – Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang terus mengupayakan pemekaran wilayah sebagai strategi memperbaiki akses pelayanan publik dan mengurangi beban biaya transportasi yang selama ini dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah terpencil.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, mengungkapkan bahwa dorongan pemekaran bukanlah isu baru. Warga dari sejumlah desa seperti Loa Lepu, Teluk Dalam, Perjiwa, Loa Raya, Loa Pari, dan Loa Ulung sudah lama menyuarakan kebutuhan akan kecamatan baru demi pelayanan yang lebih dekat dan efisien.
“Meskipun berbagai layanan sudah digratiskan, kenyataannya banyak warga masih harus mengeluarkan lebih dari Rp100 ribu hanya untuk biaya ojek ke kantor kecamatan. Ini menjadi beban tersendiri,” jelas Tego, Rabu (5/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kondisi geografis yang luas dan beragam, Tego menilai pemekaran sebagai langkah yang paling masuk akal untuk mengatasi tantangan jarak dan efisiensi. Pemerintah kecamatan pun telah bergerak secara konkret, dimulai dengan pemekaran desa sebagai tahapan awal menuju kecamatan baru.
Salah satu contoh yang tengah berlangsung adalah pemekaran Desa Bangunrejo menjadi Desa Sumber Rejo, yang kini sudah memiliki Penjabat (Pj) Kepala Desa. Desa baru tersebut sedang dalam proses persiapan administratif untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.
“Pembentukan Desa Sumber Rejo menjadi bagian penting dari proses administratif menuju terbentuknya kecamatan baru. Saat ini sudah ada 19 desa, dan kita menanti pemekaran Desa Bukit Pariaman yang akan melengkapi syarat tersebut,” ujar Tego.
Desa Bukit Pariaman direncanakan akan dimekarkan menjadi Desa Pariaman Makmur, yang kini tinggal menunggu pengesahan dari tingkat provinsi. Jika persetujuan diperoleh, maka pembentukan kecamatan baru akan semakin dekat untuk direalisasikan.
“Harapan kita, dengan penetapan Desa Pariaman Makmur sebagai desa persiapan, proses pemekaran kecamatan bisa segera dilanjutkan. Ini penting agar masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih cepat dan mudah diakses,” tambahnya.
Meski demikian, Tego menekankan bahwa seluruh proses dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Salah satu fokus saat ini adalah pembaruan data kependudukan, termasuk penyesuaian alamat pada dokumen resmi seperti KTP sebagai bagian dari syarat legalitas administratif.
“Kita mengikuti aturan yang berlaku. Selama izin belum keluar dari pemerintah provinsi, kita tetap persiapkan semua kebutuhan pendukungnya,” ujarnya.
Masyarakat menyambut baik langkah ini, dengan harapan agar pemekaran tidak sekadar menjadi wacana tanpa eksekusi. Mereka ingin agar pelayanan pemerintahan lebih mudah dijangkau tanpa harus menempuh jarak jauh dan mengeluarkan biaya besar.
Dengan rencana ini, Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang berharap terciptanya tata kelola wilayah yang lebih efisien dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat di lapangan.(Adv)


![Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.[Ist]](https://www.kanalanalisis.com/wp-content/uploads/ketua-komisi-I-DPRD-Kalimantan-Timur-Baharuddin-Demmu-225x129.jpg)










