Samarinda – Sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosperda terus gencar dilakukan di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu misalnya.
Dia kembali melaksanakan Sosperda di desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Senin, (10/7/2023).
Sosperda turut ini juga dihadiri Kepala Desa Jembayan, Ketua RT setempat, narasumber pertama Haris Retno Susmiyati, narasumber kedua Narasumber Lily Triyana dengan moderator Syarifudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatn itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengingatkan, masyarakat yang bermasalah hukum atau tersangkut kasus hukum namun kurang mampu bisa mendapat bantuan hukum secara profesional tanpa mengeluarkan biaya.
“Sosper bantuan hukum ini membantu masyarakat yang tengah bermasalah dengan hukum sehingga mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” ujar Baharuddin Demmu.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini juga bilang, bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan jawaban dari banyak masyarakat yang ketika berhadapan dengan hukum atau sedang menjalani kasus hukum mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendampingan hukum,” kata Baharuddin Demmu.
Baharuddin Demmu menyampaikan, Sosperda ini menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Jadi masyarakat selama ini ketika misalnya sedang berperkara atau sengketa lahan misalnya dengan perusahaan sering dirugikan karena masyarakat kita ini tidak mengerti dengan hukum-hukum yang ada. Jika mereka bersengketa dengan dengan perusahaan yang sudah pasti akan dirugikan karena mereka perusahaan pasti punya tim paralegal yang ngerti hukum,” kata Baharuddin Demmu.
Dia berharap, dengan adanya Perda Bantuan Hukum bisa mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan di pertanggungjawabkan.
“Bagi masyarakat tinggal melengkapi saja syarat-syaratnya dan tinggal datang ke kantor advokat yang melakukan kerjasama dengan pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Baharuddin Demmu. (Andra)***