Samarinda, – Beberapa waktu lalu Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi H. Baba dan Akhmed Reza Fachlevi dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq, Kepala Bidang PAKIS Murdi, Ketua Tim Pontren Taty Suryani, Biro Kesra serta Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim.
“Rapat Dengar pendapat beberapa waktu lalu adalah membahas ruang lingkup kewenangan Ranperda melalui tahapan mendengarkan masukan pihak-pihak terkait, sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni finalisasi pasal-pasal dari Ranperda,” jelas Mimi, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam RDP tersebut, Pansus menerima masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari Kemendagri, Kemenag, dan pesantren. Masukan tersebut akan menjadi bahan kajian Pansus dalam penyusunan Ranperda.
“Kami telah membahas catatan-catatan, hasil kunjungan dan arahan dari Kementerian dalam negeri dan Kementerian Agama serta kunjungan ke beberapa pesantren,” kata Mimi.
Mimi juga mengatakan bahwa pasal demi pasal masih perlu dikaji lebih lanjut lagi.
“Supaya kedepannya tidak ada draft Ranperda yang menyalahi aturan dan undang-undang,” ujarnya.
Mimi berharap dalam Ranperda ini pemerintah daerah bisa mengambil peran untuk pesantren yang ada di Kaltim karena mengingat kewenagan pesantren murni dari pusat.
“Rencananya setelah ini kami akan mengadakan Rapat Koordinasi dan mengundang seluruh dinas. Setelah Rakor kita bisa mengambil satu kesimpulan atau kata sepakat dari pasal-pasal yang ada di Ranperda,” tutup Politisi dari PPP tersebut.
“Ranperda ini penting untuk menjamin keberlangsungan dan pengembangan pesantren di Kaltim,” kata Mimi.
Menurut Mimi, Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren. Fasilitasi tersebut dapat berupa bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, dan pelatihan keterampilan.
“Ranperda ini juga akan menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren,” kata Mimi.
Mimi berharap Ranperda ini dapat segera disahkan oleh DPRD Provinsi Kaltim. (Amin/advertorial/DPRD Kaltim)