Kalimantan Timur – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, dalam sinergi dengan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), telah melaksanakan rapat koordinasi pada hari Kamis, 2 November 2023. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas tentang finalisasi draft perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang berkaitan dengan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.
Puji Setyowati, selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, menekankan pentingnya strategi pengarusutamaan gender sebagai solusi untuk mengatasi disparitas gender yang masih merajalela dalam berbagai sektor pembangunan.
“Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarusutamaan gender ini lebih aktif dan efisien,” ujar Puji dalam pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses finalisasi draft perubahan peraturan daerah ini, Puji menjelaskan bahwa terdapat kebutuhan untuk meninjau kembali setiap klausul yang ada, mulai dari konsideran hingga subtansi pasal demi pasal. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap elemen dalam draft tersebut dapat memberikan dampak yang efektif dalam upaya pengarusutamaan gender di Kaltim.
Beberapa saran kritis muncul dalam rapat tersebut, termasuk masukan untuk menyusun peraturan daerah yang konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, disarankan pula agar penyusunan dilakukan dengan mempertimbangkan hierarki peraturan yang ada, serta memudahkan proses penyusunan dan perubahan apabila diperlukan di masa mendatang.
Puji menutup dengan harapan bahwa langkah-langkah ini akan memperlancar pembahasan dan finalisasi draft perubahan perda, membawa Provinsi Kalimantan Timur ke arah yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. (Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)