Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun Pertanyakan Izin Tambang SSP di Sangasanga Dalam

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. [ist]

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. [ist]

KUKAR – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun menanggapi aksi penolakan warga atas perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Sanga-Sanga Perkasa yang berdampak pada banjir lumpur di Kecamatan Sangasanga Dalam Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu.

“Beberapa tahun terakhir saya menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan CV Sanga Sanga Perkasa (SSP)  tetap beroperasi padahal izin usaha seharusnya telah berakhir,” ungkap Samsun, Selasa (21/2/2023).

Ia mempertanyakan kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh karena seharusnya ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kukar, jika ditelusuri DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diakuinya, memang perpanjangan IUP tanpa melalui persetujuan DPRD, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Ini sebagai temuan bahwa perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah, sebab DLH Kukar jelas menolak perpanjangan izin  itu  bahkan bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru tersebut,” imbuh Samsun.

Lanjut, Samsun, pihaknya di DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga Dalam, Kabupaten Kukar.

Sementara Sekretaris RT 24 di Kecamatan Sangasanga Dalam, Dasi  membenarkan bahwa di wilayahnya memang kerap dilanda banjir lumpur. Kalau dirunut bencana  tersebut datang sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir karena melakukan aktivitas pertambangan.

Menurutnya, jika perusahaan berbentuk CV tentunya hanya diberikan izin produksi di bawah 100 hektare dan menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014.

Namun produksi pertambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2018 hingga saat ini. Karena menurut CV SSP sendiri mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang berada di Pemerintah Provinsi. Meski pada tahun 2020 terdapat aturan baru yakni kewenangan pindah ke Pemerintah Pusat.

Sedangkan, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada.

Mestinya dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya tiga bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.

“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konsesi tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” ungkap Dasi.

 

Ia meyakini aktivitas pertambangan CV SSP  tidak dilakukan kajian lapangan mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak,” tutupnya. (Rahma/ADV/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru