Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, memberi penjelasan tentang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.
Revisi RTRW ini, kata Samsun, merupakan upaya penyusunan kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan yang memerhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang, sejak ditetapkannya Kaltim sebagai IKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim, dan sejumlah Staf Sekretariat DPRD Kaltim.
Samsun menegaskan dalam pembahasan RTRW itu DPRD Kaltim akan mengupayakan rampung secepatnya, sebelum dibahas detil oleh tim pansus pihaknya menargetkan akan membahas dalam kurun waktu 10 hari kedepan termasuk melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Untuk sementara ini pansus belum terbentuk, kami rampungkan dulu pembahasan ini,” tutup Samsun. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)