Wacana Raperda Hak Buruh Mulai Digaungkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Marthinus. [Mediaetam.com]

Anggota DPRD Kaltim Marthinus. [Mediaetam.com]

Samarinda – Wacana rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pemenuhan hak buruh mulai digaungkan. Hal itu dipaparkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Marthinus.

Politisi PDIP tersebut menjelaskan, pihaknya telah menerima aspirasi dari serikat buruh, di antaranya tentang penghitungan upah lembur dan ragam hak normatif kaum buruh.

Sebagai langkah tindak lanjut, Marthinus mengatakan DPRD akan menyurus raperda yang merupakan inisiatif dewan, tentang pemenuhan hak pekerja buruh lokal Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah selanjutnya, kami bersama dengan rekan SBBI akan berkunjung ke Kementerian di Jakarta pada awal bulan depan di minggu kedua,” kata Marthinus, 2 Agustus 2022.

Marthinus menambahkan, pihaknya juga akan berkonsultasi ke Kementerian Tenaga kerja, untuk mematangkan rencana penyusunan raperda tersebut. Dia memaparkan, jika telah disusun, sudah tentu akan ada peraturan gubernur atau pergub sebagai turunannya.

“Nantinya Perda itu kami usulkan untuk dibuatkan Pergub. Pergub itu nanti sudah jelas konsiderasi pasal-pasal dan ayatnya bahwa siapa yang tidak menjalankan amanah sesuai dengan regulasi akan dikenakan sanksi,” ujar Martinus.

Anggota DPRD Kaltim Marthinus. [Mediaetam.com]
Menanggapi adanya rencana penyusunan perda pemenuhan hak buruh, Ketua Umum SBBI, Nason Nadeak mengatakan pertemuan dengan DPRD Kaltim didasari dari banyaknya kendala yang dihadapi para buruh.

Misal, menurut Nson Nadek, ketika memohon kepada Disnaker Kaltim untuk dapat menghitung upah lembur para karyawan yang semenjak bekerja tidak pernah dibayar.

“Kadang kala jawaban dari para pengawas (Disnaker Kaltim) sangat aneh bagi kita. Mereka mengatakan bahwa tolong dong kalian buktikan dulu. Upah lembur pasti dari absensi. Absensi di Indonesia hanya dipegang pihak perusahaan. Lalu apa dasarnya meminta kepada kita,” ujar Nason Nadeak.

Nason Nadeak juga mengatakan, Disnaker Kaltim telah menyampaikan akan mengusahakan secepat mungkin agar ada perbaikan dari permasalahan tersebut.

“Makanya kita sampaikan jangan hanya lip service. Kita bukan menginginkan apa pernyataan mereka tapi apa hasil dari pertemuan ini implementasinya,” ujar Nason Nadeak. (Maulana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru