Wacana Raperda Hak Buruh Mulai Digaungkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Marthinus. [Mediaetam.com]

Anggota DPRD Kaltim Marthinus. [Mediaetam.com]

Samarinda – Wacana rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pemenuhan hak buruh mulai digaungkan. Hal itu dipaparkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Marthinus.

Politisi PDIP tersebut menjelaskan, pihaknya telah menerima aspirasi dari serikat buruh, di antaranya tentang penghitungan upah lembur dan ragam hak normatif kaum buruh.

Sebagai langkah tindak lanjut, Marthinus mengatakan DPRD akan menyurus raperda yang merupakan inisiatif dewan, tentang pemenuhan hak pekerja buruh lokal Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah selanjutnya, kami bersama dengan rekan SBBI akan berkunjung ke Kementerian di Jakarta pada awal bulan depan di minggu kedua,” kata Marthinus, 2 Agustus 2022.

Marthinus menambahkan, pihaknya juga akan berkonsultasi ke Kementerian Tenaga kerja, untuk mematangkan rencana penyusunan raperda tersebut. Dia memaparkan, jika telah disusun, sudah tentu akan ada peraturan gubernur atau pergub sebagai turunannya.

“Nantinya Perda itu kami usulkan untuk dibuatkan Pergub. Pergub itu nanti sudah jelas konsiderasi pasal-pasal dan ayatnya bahwa siapa yang tidak menjalankan amanah sesuai dengan regulasi akan dikenakan sanksi,” ujar Martinus.

Anggota DPRD Kaltim Marthinus. [Mediaetam.com]
Menanggapi adanya rencana penyusunan perda pemenuhan hak buruh, Ketua Umum SBBI, Nason Nadeak mengatakan pertemuan dengan DPRD Kaltim didasari dari banyaknya kendala yang dihadapi para buruh.

Misal, menurut Nson Nadek, ketika memohon kepada Disnaker Kaltim untuk dapat menghitung upah lembur para karyawan yang semenjak bekerja tidak pernah dibayar.

“Kadang kala jawaban dari para pengawas (Disnaker Kaltim) sangat aneh bagi kita. Mereka mengatakan bahwa tolong dong kalian buktikan dulu. Upah lembur pasti dari absensi. Absensi di Indonesia hanya dipegang pihak perusahaan. Lalu apa dasarnya meminta kepada kita,” ujar Nason Nadeak.

Nason Nadeak juga mengatakan, Disnaker Kaltim telah menyampaikan akan mengusahakan secepat mungkin agar ada perbaikan dari permasalahan tersebut.

“Makanya kita sampaikan jangan hanya lip service. Kita bukan menginginkan apa pernyataan mereka tapi apa hasil dari pertemuan ini implementasinya,” ujar Nason Nadeak. (Maulana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Kamis, 3 Oktober 2024

Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Rabu, 2 Oktober 2024

Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Minggu, 3 Maret 2024

Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terbaru