Samarinda– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin menyebutkan empat Raperda tersebut merupakan Propemperda yang belum tuntas pada 2022.
Beberapa Raperda itu, seperti Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salehuddin mengungkapkan sejumlah Raperda yang diusulkan kembali pada 2023 bukan berarti para tim pembahas baik Panitia Khusus (Pansus) maupun komisi yang membidangi tidak bekerja selama diberikan kesempatan dalam masa kerjanya.
Akan tetapi, jelasnya, kendala itu justru datang dari proses tahapan yang tidak dapat diintervensi oleh pihaknya menjadi salah satu faktor sehingga mau tidak mau pembahasan Raperda melewati tahun yang seharusnya menjadi target.
“Seperti RTRW kemarin pansus sudah bahas tuntas sebelum 2023, sayangnya kami meminta persetujuan substansi itu cukup lama sehingga kesannya lewat tahun,” ungkap Salehuddin, Rabu (22/2/2023).
Sementara tiga Raperda lainnya seperti Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tersebut telah tuntas, hanya saja dalam tahap fasilitasi mengalami keterlambatan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi tugas kami DPRD Kaltim sebenarnya sudah selesai, tapi memang ini hanya berbicara tentang proses yang harus dilalui,” ujarnya.
Untuk itu, Bapemperda DPRD Kaltim wajib untuk mengusulkan kembali empat Raperda itu di tahun 2023, meskipun berada di luar dari 11 Propemperda 2023.
“Sebagai konsekuensinya memang harus diusulkan kembali,” pungkasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).