Usulan Bapemperda DPRD Kaltim Membahas 4 Raperda

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Salehuddin. [Ist]

Anggota DPRD Kaltim Salehuddin. [Ist]

Samarinda– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin menyebutkan empat Raperda tersebut merupakan Propemperda yang belum tuntas pada 2022.

Beberapa Raperda itu, seperti Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salehuddin mengungkapkan sejumlah Raperda yang diusulkan kembali pada 2023 bukan berarti para tim pembahas baik Panitia Khusus (Pansus) maupun komisi yang membidangi tidak bekerja selama diberikan kesempatan dalam masa kerjanya.

Akan tetapi, jelasnya, kendala itu justru datang dari proses tahapan yang tidak dapat diintervensi oleh pihaknya menjadi salah satu faktor sehingga mau tidak mau pembahasan Raperda melewati tahun yang seharusnya menjadi target.

“Seperti RTRW kemarin pansus sudah bahas tuntas sebelum 2023, sayangnya kami meminta persetujuan substansi itu cukup lama sehingga kesannya lewat tahun,” ungkap Salehuddin, Rabu (22/2/2023).

Sementara tiga Raperda lainnya seperti Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tersebut telah tuntas, hanya saja dalam tahap fasilitasi mengalami keterlambatan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi tugas kami DPRD Kaltim sebenarnya sudah selesai, tapi memang ini hanya berbicara tentang proses yang harus dilalui,” ujarnya.

Untuk itu,  Bapemperda DPRD Kaltim wajib untuk mengusulkan kembali empat Raperda itu di tahun 2023, meskipun berada di luar dari 11 Propemperda 2023.

“Sebagai konsekuensinya memang harus diusulkan kembali,” pungkasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru