Undang Bawaslu, Komisi I DPRD Kaltim Bahas Aturan Kampanye

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Kaltim RDP bersama Bawaslu Kaltim. [Ist]

Komisi I DPRD Kaltim RDP bersama Bawaslu Kaltim. [Ist]

Samarinda– Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Rabu (1/2/2023).

RDP yang dilaksanakan di Lantai 3 Gedung DPRD Kaltim itu dipimpin oleh ketua komisi I, Baharuddin Demmu serta dihadiri oleh sejumlah anggota komisi I.

Baharuddin Demmu menjelaskan, rapat tersebut membahas tentang ketentuan kampanye Partai Politik (Parpol) khususnya untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Calon legislatif (Caleg) dan Anggota Legislatif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda tersebut, kata dia, telah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya, karena mengingat tahapan Pemilu telah mulai dilakukan.

“Tahapan Pemilu yang sudah mulai dilaksanakan ini erat kaitannya dengan DPRD, makanya kamu perlu melakukan diskusi dengan teman-teman dari Bawaslu sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu ini betul-betul diawasi,” kata Baharuddin Demmu.

Dalam forum RDP tersebut, Bawaslu Kaltim telah menjelaskan beberapa hal teknis terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Karena dalam PKPU tersebut semuanya sudah diatur, terutama tentang aturan main kampanye, mana yang boleh dan mana tidak boleh dilakukan,” jelas Baharuddin Demmu.

Dalam RDP tersebut juga, lanjutnya, Bawaslu telah memberi peringatan kepada seluruh anggota DPRD untuk tidak melakukan kampanye diluar dari agenda internal partai seperti penggunaan logo partai dan lainnya, terutama partai-partai yang masuk dalam peserta Pemilu.

“Bawaslu mengingatkan kami di DPRD agar tidak menggunakan logo partai saat melaksanakan kegiatan di luar agenda internal partai. Karena menurut Bawaslu itu sudah langgar aturan PKPU itu tadi. Kecuali kalau agenda internal Partai baru bisa menggunakan logo partai,” ujarnya.

Politikus PAN ini pun mendukung penuh aturan tersebut, serta berharap dapat diterapkan secara maksimal termasuk peningkatan pengawasan dari pihak Bawaslu.

“Kita berharap agar seluruh anggota DPRD, baik provinsi maupun di kabupaten/kota bisa mematuhi peraturan tersebut, sehingga pesta rakyat ini betul-betul dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” serunya.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menjelaskan larangan untuk tidak menggunakan logo partai bagi anggota DPRD seperti kegiatan reses, sosialisasi peraturan daerah (Sosper) serta sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang).

Darmanto menegaskan, beberapa kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan agenda partai politik sehingga tidak dibenarkan untuk menggunakan logo partai dalam pelaksanaannya.

“Kalau menggunakan logo partai dalam kegiatan reses dan Sosper tentu tidak benar dan jelas itu sudah melanggar aturan. Karena penggunaan logo partai itu sudah ada aturannya, termasuk dalam pelaksanaan kampanye juga sudah ada aturannya yang ditetapkan oleh pihak KPU,” tegasnya (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Kamis, 3 Oktober 2024

Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Rabu, 2 Oktober 2024

Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Minggu, 3 Maret 2024

Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terbaru