Samarinda– Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengkritik pemerintah pusat terkait adanya kebijakan pengalihan status pegawai non-ASN instansi pemerintahan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah pusat, tegas dia, seharusnya bisa memahami betul terkait kebijakan tersebut, serta tidak terlalu banyak menuntut.
Politikus PAN ini mengaku setuju dengan adanya kebijakan tersebut, hanya saja diperlukan proses yang cukup panjang dalam penerapannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi dalam kebijakan tersebut, sistem penggajian bagi seluruh tenaga PPPK akan dibebankan pada pemerintah daerah, karena itu pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak menuntut.
“Seluruh tenaga PPPK itu nanti kan digaji oleh pemerintah daerah. Ya kalau saya setuju saja terkait kebijakan pengalihan status pegawai itu. Makanya kita harapkan pemerintah pusat jangan terlalu banyak menuntut karena tidak mengirimkan uang gaji PPPK itu, penggajiannya nanti tetap dibebankan ke pemerintah daerah,” kata Baharuddin Demmu, Jumat (3/2/2023).
Untuk diketahui, sistem penggajian PPPK di instansi pemerintahan telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dikutip dari aturan tersebut, sumber gaji disebutkan dalam Pasal 5 dengan berbunyi Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baharuddin berharap, jika ke depannya pemerintah provinsi Kaltim memberlakukan kebijakan tersebut dapat membantu para pegawai pemerintah yang telah mengabdi.
“Setidaknya para tenaga honorer yang telah mengabdi lama dapat diprioritaskan sebab hal itu berkaitan dengan nasib tenaga kerja,” serunya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).