Samarinda– Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir berharap agar Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dapat segera dituntaskan.
Menurut dia, jika persoalan itu cepat selesai, maka masyarakat tentu akan cepat mendapat kepastian dan operasional bendungan dapat dirasakan manfaatnya.
“Harapan kami persoalan bendungan itu bisa segera dituntaskan, sehingga bisa segera beroperasi, masyarakat juga bisa merasakan manfaatnya,” kata, Sutomo Jabir, Jumat (10/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jabir menegaskan, untuk pembangunan bendungan tersebut bukan ada lagi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, melainkan sudah diambil alih oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Dengan demikian, pihaknya juga menyadari bahwa dorongan untuk percepatan pembangunan bendungan itu sudah tidak banyak diintervensi oleh pihak DPRD Kaltim.
“Namun setidaknya kami juga terus berkomunikasi dengan DPR RI untuk melakukan dorongan supaya dapat sesuai harapan, mudah-mudahan ada solusi dari stakeholder terkait,” serunya.
Menurut dia, jika bendungan tersebut selesai dibangun dan dapat difungsikan dengan baik, maka dipastikan akan sangat berdampak positif bagi wilayah sekitar. Seperti sumber air baku untuk Kecamatan Marangkayu dan Kota Bontang hingga sistem irigasi untuk wilayah pertanian sekitarnya.
“Maka dari itu kami berharap persoalan yang menghambat operasional pembangunan bendungan itu bisa segera dituntaskan,” tegas Sutomo Jabir. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).