Samarinda- Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rima Hartati melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Desa Sepakat, Jalan Rapak Nyamuk, Loa Kulu Kukar, Sabtu (15/10/2022).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengetahui isi dan manfaat dibentuknya Perda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata dia, Sosperda tersebut juga sangat penting sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat, terutama kontribusinya dalam pembangunan melalui kewajiban membayar pajak.
“Salah satu peran pembayar pajak itu adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, maka pemerintah menyediakan payung hukum dan asas pemungutan pajak,” ungkapnya.
“Pendapatan negara banyak dari sektor pajak. Pokoknya jika masyarakat aktif membayar pajak maka masyarakat juga akan menikmati lewat wujud pembangunan yang ada,” sambungnya.
Karena itu, Politikus PPP ini mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak sebagai bentuk sumbangsih terhadap pembangunan yang memberikan kebermanfaatan yang luas bagi melalui proses pembangunan.
“Kita harapkan melalui kegiatan Sosialisasi ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat,” tutupnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).