SAMARINDA- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 01 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Loa Janan, RT 05, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu 22 Oktober 2022.
Kegiatan Sosper tersebut juga turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsun mengaku kegiatan tersebut mendapatkan respon positif dari masyarakat, bahkan masyarakat yang hadir juga memberikan sejumlah pertanyaan terkait sistem pembayaran pajak termasuk juga menanyakan manfaat dan kegunaan dalam membayar pajak.
“Respon mereka (masyarakat,red) sangat baik. Alhamdulillah sudah disampaikan dan mendapatkan solusi terkait kendala-kendala dalam pembayaran pajak,” kata Samsun, Sabtu (22/10/2022).
Menurut Samsun kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan, sehingga Perda yang telah disahkan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, termasuk dalam penerapannya juga dapat dilaksanakan secara maksimal.
Dengan harapan, kata dia, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat sebagaimana kewajibannya.
“Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat, sehingga pendapatan daerah juga ikut meningkat. Karena dari sektor pajak itu juga kita bangun daerah ini,” ujarnya.
Melalui Sosper tersebut, kata dia, masyarakat tentu bisa mengetahui manfaat membayar pajak bahwa semua pajak yang dibayarkan pada akhirnya akan kembali ke masyarakat melalui wujud pembangunan, seperti infrastruktur jalan raya dan lainnya
Kedepannya, jelas dia, akan ada regulasi khusus yang mengatur tentang pembayaran pajak terutang di massa pandemi seperti saat ini. Regulasi tersebut tentu akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat.
“Jadi kedepannya akan ada relaksasi-relaksasi sistem pembayaran pajak pada masa pandemi seperti saat ini, pemerintah daerah akan mengeluarkan regulasi terkait dengan diskon atau tarif pajak dan sebagainya,” terangnya.
Sebagai informasi, bagi seluruh masyarakat Kaltim yang ingin melakukan pembayaran pajak, Pemerintah telah menyediakan berbagai layanan pembayaran seperti dapat dibayar melalui Tokopedia atau mendatangi tempat pelayanan lainnya seperti Indomaret dan tempat pelayanan lainnya. (Iswanto/Adv/ DPRD Kaltim)