Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menekankan pentingnya masyarakat harus melek hukum. Hal itu ia ungkapkan, saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Selasa (30/8/2022) di Hotel Amaris Samarinda.
Tak henti-henti mengingatkan warga agar tak acuh terhadap resiko masalah hukum yang sangat mungkin dihadapi sebaga warga negara, Politisi Muda Golkar ini mengingatkan bahwa banyak hal kecil yang sangat mungkin menyebabkan warga dapat terseret pada kasus hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, mengapresiasi Peraturan Gubernur terkait Perda Bantuan Hukum, Sapto Setyo Pramono memiliki harapan besar pada Perda Bantuan Hukum ini agar benar-benar dapat diaplikasikan serta memberi manfaat berarti bagi penerima yang notabennya sudah pasti warga yang benar-benar membutuhkan akses keadilan. Terutama jika merujuk tingginya angka kemiskinan di Kaltim dengan Jumlah Penduduk Miskin Kaltim 236.25 Ribu Orang Pada Maret 2022.
“Artinya tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum, secara pengetahuan hukum dan finansial mampu membayar pengacara untuk mendampinginya. Disinilah pemerintah hadir, DPRD sangat mendukung upaya memberi akses keadilan tersebut bagi masyarakat tidak mampu,” sebut Sapto.
Dalam Sosialisasi Perda tersebut, untuk memberikan pendalaman materi dan penjelasan sejumlah petunjuk teknis bantuan hukum. Sosialisasi Perda menghadirkan dua narasumber akademisi dibidang hukum dan advokat, yakni Suwardi Sagama dan Agus Purnomo.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Sapto sapaan akrab wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kota Samarinda tersebut. Suwardi mengatakan bahwa pentingnya memahami masalah hukum akan memudahkan warga yang terjerat kasus hukum. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)