Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta tambahan waktu satu bulan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim.
Ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, saat rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).
Baharuddin menjelaskan, lambatnya pembahasan Raperda tersebut dikarenakan belum adanya persetujuan atau asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komisi I minta perpanjangan masa kerja satu bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Raperda dari Kemendagri,” ungkap Baharuddin Demmu.
Ketua Fraksi PAN tersebut memaparkan, keputusan Kemendagri akan menjadi dasar pengesahan Raperda tersebut.
Sehingga, nantinya setelah komisi I mendapatkan persetujuan tersebut, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemprov Kaltim.
“Keputusan Kemendagri itu akan menjadi dasar untuk dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur untuk penetapan Raperda menjadi Perda,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, bahwa secara keseluruhan pembahasan Raperda tersebut telah selesai, hanya saja masih menunggu keputusan dari Kemendagri yang hingga kini belum ada kejelasan.
“Sebenarnya secara keseluruhan pembahasan Ranperda itu sudah selesai. Jadi tinggal menunggu asesmen dari Kementerian saja. Kita harapkan dalam masa tambahan waktu ini ada perkembangan,” terangnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)