Samarinda – Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) mengadu ke DPRD Kaltim, terkait hak-hak normatif buruh yang belum terpenuhi. Akhirnya, Komisi Gabungan DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama SBBI, dan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, membahas penegakkan hukum ketenagakerjaan, Senin (1/8/2022).
RDP digelar, karena dari SBBI melaporkan adanya keluhan pekerja yang menuntut hak mereka agar bisa dapat dipenuhi sesegera mungkin. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus.
“Keluhannya soal gaji lembur dan hak-hak yang ada di perusahaan. Kemudian ketika mereka bersuara namun malah menjadi korban PHK,” kata Marthinus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan digelar di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Saat RDP, para buruh juga mengeluh terkait sejumlah laporan yang tidak diproses secara baik dan benar selama 9 bulan oleh dinas terkait. Padahal secara aturan lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, maksimal 30 hari sudah harus diproses.
“Maka, kita fasilitasi pertemuan antara Disnakertrans Provinsi dan Serikat Buruh Borneo Indonesia,” kata Marthinus.
Banyaknya keluhan yang diterima, DPRD Kaltim berinisiatif untuk membuat Raperda tentang Pemenuhan Hak Pekerja, Buruh dan Lokal Kaltim. Nantinya, dalam Raperda ini akan diatur sejumlah pasal yang mengacu pada semua permasalahan tenaga kerja di Benua Etam.
Pun demikian, pihaknya masih akan melakukan hearing secara detail pada tanggal 10 Agustus 2022 untuk memerima aspirasi tambahan. “Langkah selanjutnya bersama Serikat Buruh Borneo Indonesia, kita akan ke Kementerian di Jakarta pada bulan depan minggu kedua,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang harus dilengkapi jika ingin mengusulkan sebuah Raperda.
“Selama Pak Rusman Ya’qub menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, kami harus ketemu dengan mitra dulu, lalu memberikan gagasan dan konsep. Setelah itu baru bisa membuat pansus,” bebernya. (Maulana/Adv/DPRD Kaltim)