Serikat Buruh Borneo Indonesia Mengadu ke DPRD Kaltim

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) mengadu ke DPRD Kaltim, terkait hak-hak normatif buruh yang belum terpenuhi. Akhirnya, Komisi Gabungan DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama SBBI, dan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, membahas penegakkan hukum ketenagakerjaan, Senin (1/8/2022).

RDP digelar, karena dari SBBI melaporkan adanya keluhan pekerja yang menuntut hak mereka agar bisa dapat dipenuhi sesegera mungkin. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus.

“Keluhannya soal gaji lembur dan hak-hak yang ada di perusahaan. Kemudian ketika mereka bersuara namun malah menjadi korban PHK,” kata Marthinus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDP membahas penegakan hukum ketenagakerjaan di DPRD Kaltim, Senin, 1 Agustus 2022.

Pertemuan digelar di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Saat RDP, para buruh juga mengeluh terkait sejumlah laporan yang tidak diproses secara baik dan benar selama 9 bulan oleh dinas terkait. Padahal secara aturan lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, maksimal 30 hari sudah harus diproses.

“Maka, kita fasilitasi pertemuan antara Disnakertrans Provinsi dan Serikat Buruh Borneo Indonesia,” kata Marthinus.

Banyaknya keluhan yang diterima, DPRD Kaltim berinisiatif untuk membuat Raperda tentang Pemenuhan Hak Pekerja, Buruh dan Lokal Kaltim. Nantinya, dalam Raperda ini akan diatur sejumlah pasal yang mengacu pada semua permasalahan tenaga kerja di Benua Etam.

Pun demikian, pihaknya masih akan melakukan hearing secara detail pada tanggal 10 Agustus 2022 untuk memerima aspirasi tambahan. “Langkah selanjutnya bersama Serikat Buruh Borneo Indonesia, kita akan ke Kementerian di Jakarta pada bulan depan minggu kedua,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang harus dilengkapi jika ingin mengusulkan sebuah Raperda.

“Selama Pak Rusman Ya’qub menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, kami harus ketemu dengan mitra dulu, lalu memberikan gagasan dan konsep. Setelah itu baru bisa membuat pansus,” bebernya. (Maulana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru