Serikat Buruh Borneo Indonesia Mengadu ke DPRD Kaltim

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) mengadu ke DPRD Kaltim, terkait hak-hak normatif buruh yang belum terpenuhi. Akhirnya, Komisi Gabungan DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama SBBI, dan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, membahas penegakkan hukum ketenagakerjaan, Senin (1/8/2022).

RDP digelar, karena dari SBBI melaporkan adanya keluhan pekerja yang menuntut hak mereka agar bisa dapat dipenuhi sesegera mungkin. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus.

“Keluhannya soal gaji lembur dan hak-hak yang ada di perusahaan. Kemudian ketika mereka bersuara namun malah menjadi korban PHK,” kata Marthinus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDP membahas penegakan hukum ketenagakerjaan di DPRD Kaltim, Senin, 1 Agustus 2022.

Pertemuan digelar di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. Saat RDP, para buruh juga mengeluh terkait sejumlah laporan yang tidak diproses secara baik dan benar selama 9 bulan oleh dinas terkait. Padahal secara aturan lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, maksimal 30 hari sudah harus diproses.

“Maka, kita fasilitasi pertemuan antara Disnakertrans Provinsi dan Serikat Buruh Borneo Indonesia,” kata Marthinus.

Banyaknya keluhan yang diterima, DPRD Kaltim berinisiatif untuk membuat Raperda tentang Pemenuhan Hak Pekerja, Buruh dan Lokal Kaltim. Nantinya, dalam Raperda ini akan diatur sejumlah pasal yang mengacu pada semua permasalahan tenaga kerja di Benua Etam.

Pun demikian, pihaknya masih akan melakukan hearing secara detail pada tanggal 10 Agustus 2022 untuk memerima aspirasi tambahan. “Langkah selanjutnya bersama Serikat Buruh Borneo Indonesia, kita akan ke Kementerian di Jakarta pada bulan depan minggu kedua,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa ada beberapa mekanisme yang harus dilengkapi jika ingin mengusulkan sebuah Raperda.

“Selama Pak Rusman Ya’qub menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, kami harus ketemu dengan mitra dulu, lalu memberikan gagasan dan konsep. Setelah itu baru bisa membuat pansus,” bebernya. (Maulana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Kamis, 3 Oktober 2024

Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT

Rabu, 2 Oktober 2024

Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat

Minggu, 3 Maret 2024

Kembali Gelar Festival Ramadan, Pegadaian Siapkan Panggung Emas!

Jumat, 1 Maret 2024

PAN Kalimantan Timur Raih Kursi DPR RI dari Hasil Rekapitulasi Internal

Sabtu, 3 Februari 2024

Bagi-Bagi Hadiah, Pegadaian Undi Pegadaian POIN Periode II

Jumat, 2 Februari 2024

Apresiasi Pencapaian Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2023

Berita Terbaru