Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menyampaikan keprihatinannya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No.49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu). Menurutnya, peraturan tersebut menjadi penghalang dalam merealisasikan berbagai usulan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Seno Aji menyampaikan hal ini pasca menyerahkan hasil Reses Anggota DPRD Kaltim kepada pemerintah provinsi. Dalam hasil reses, masyarakat mengusulkan berbagai hal, terutama terkait infrastruktur seperti perbaikan jalan yang rusak dan kebutuhan jembatan baru. Namun, dengan adanya Pergub 49, aspirasi masyarakat tersebut sulit untuk diwujudkan.
“Pada Pergub 49/2020 memberikan batasan yang sempit tentang pemberian bantuan melalui dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pada ABPD Kaltim. Padahal, hal tersebut bersentuhan langsung kepada masyarakat,” ungkap Seno Aji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, politisi dari Gerindra tersebut menyoroti batasan nominal dalam Pergub 49 yang ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar. Meski menghargai angka tersebut, Seno Aji berpendapat bahwa batasan minimal itu terlalu besar, terutama jika dibandingkan dengan aspirasi yang masuk dari masyarakat.
“Maka guna memaksimalkan dan mempercepat penyelesaian yang menjadi aspirasi masyarakat, maka Kami akan Meminta Kepada Pj Gubernur Kaltim agar Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah di revisi,” tutup Seno Aji.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah provinsi dalam mengambil keputusan terkait peraturan yang berdampak langsung pada masyarakat.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)