Seno Aji Minta Revisi Pergub 49/2020 untuk Realisasi Aspirasi Rakyat

- Jurnalis

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji (ist)

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji (ist)

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menyampaikan keprihatinannya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No.49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu). Menurutnya, peraturan tersebut menjadi penghalang dalam merealisasikan berbagai usulan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Seno Aji menyampaikan hal ini pasca menyerahkan hasil Reses Anggota DPRD Kaltim kepada pemerintah provinsi. Dalam hasil reses, masyarakat mengusulkan berbagai hal, terutama terkait infrastruktur seperti perbaikan jalan yang rusak dan kebutuhan jembatan baru. Namun, dengan adanya Pergub 49, aspirasi masyarakat tersebut sulit untuk diwujudkan.

“Pada Pergub 49/2020 memberikan batasan yang sempit tentang pemberian bantuan melalui dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pada ABPD Kaltim. Padahal, hal tersebut bersentuhan langsung kepada masyarakat,” ungkap Seno Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, politisi dari Gerindra tersebut menyoroti batasan nominal dalam Pergub 49 yang ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar. Meski menghargai angka tersebut, Seno Aji berpendapat bahwa batasan minimal itu terlalu besar, terutama jika dibandingkan dengan aspirasi yang masuk dari masyarakat.

“Maka guna memaksimalkan dan mempercepat penyelesaian yang menjadi aspirasi masyarakat, maka Kami akan Meminta Kepada Pj Gubernur Kaltim agar Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah di revisi,” tutup Seno Aji.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah provinsi dalam mengambil keputusan terkait peraturan yang berdampak langsung pada masyarakat.

 

(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru