Samarinda – Masih banyaknya kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit oleh perusahaan yang belum mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Meski aturan telah diberlakukan sejak 10 tahun lalu oleh pemerintah. Kebanyakan perusahaan mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini tentu sangat merugikan, tidak hanya bagi daerah, tetapi juga masyarakat.
Pasalnya, angkutan tambang batu bara ataupun kelapa sawit yang menggunakan jalan umum sebagai aktivitasnya, menyebabkan dampak kerusakan yang sangat besar.
Terkait hal itu, anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry angkat suara.
Politisi Partai Golkar ini menyayangkan sikap perusahaan-perusahan yang berlindung di balik alasan tidak mengetahui adanya perda itu.
Sarkowi menyebut, setiap pengurusan izin usaha pertambangan maupun kelapa sawit, secara jelas juga ada aturan yang pastinya disampaikan oleh instansi terkait.
“Alasannya yang disampaikan mereka ini sangat kurang tepat, karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya perda ini. Terlebih dalam pengurusan perizinan, baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), seharusnya mengetahui,” ucapnya. Jumat (22/4/22).
beberapa waktu lalu saat menggelar rapat dengar pendapat bersama beberapa perusahaan pertambangan batu bara yang ada di Kukar.
Dikatakan anggota DPRD Kaltim yang juga Sekretaris Komisi III ini, secara jelas dalam aturan Perda Nomor 10/2012 diatur mengenai larangan penggunaan jalan umum, baik untuk lintasan maupun akses utama angkutan batu bara dan kelapa sawit. (Adv/kmf/ernita)