Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengaku prihatin atas penetapan salah satu pimpinan BUMD di Kaltim akibat adanya perbuatan korupsi.
“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa mantan direktur salah satu BUMD dalam kasus tindak pidana korupsi. Namun terlepas dari itu semua, kami tetap menekankan ke semua BUMD untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik untuk menjaga BUMD agar tetap berjalan optimal,” kata Tio sapaan akrabnya, Kamis (9/2/2023).
Tio menegaskan, pengelolaan BUMD harus memikirkan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Termasuk memilah upaya apa yang efektif dilakukan dalam waktu dekat, serta rencana apa yang harus didalami dalam menentukan langkah jangka menengah dan jangka panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, BUMD per tiga bulan harus menyampaikan laporan kinerja perusahaan kepada pemegang saham dalam hal ini ex officio yang dipegang Pemerintah Provinsi, termasuk juga berkomunikasi dengan DPRD Provinsi Kaltim. Langkah ini dilakukan agar perusahaan dapat terpantau secara rutin dan berkala.
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan agar BUMD harus mengedepankan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
“Perusahaan sebagai suatu aktivitas yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan yang besar, tetapi selayaknya juga memikirkan kepentingan masyarakat sekitarnya, karena perusahaan sebenarnya juga merupakan bagian dari masyarakat,” imbuhnya.
Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, Tio menyarankan agar Pemprov Kaltim perlu membentuk tim audit independen.
Tim tersebut, jelas dia, semacam tim Gugus tugas (Task Force ) Pemantau Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari tim akademisi dan praktisi serta bergerak secara independen di wilayah kerja BUMD tingkat provinsi.
“Kami memberikan arahan ini untuk mengedepankan integritas, serta dimonitor secara rutin dan berkala dalam mengevaluasi kerja perusahaan minimal enam bulan sekali,” pungkasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)