Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Royal Park Samarinda, Jalan Sentosa, Minggu (29/1/2023). Dalam kegiatan ini, tampak puluhan warga bersemangat dan antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Politikus Partai Golkar ini.
Sapto Setyo menyebutkan, Perda tersebut merupakan wujud kerja sama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya, untuk memberikan kemudahan kepada Kaltim yang memiliki persoalan hukum, terutama masyarakat menengah ke bawah.
“Ini penting kita sosialisasi sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa ada peraturan daerah yang memberikan kemudahan kepada mereka,” kata Sapto.
Melalui Perda tersebut, warga yang memiliki persoalan hukum tidak harus mengeluarkan uang untuk membayar pengacara seperti pada umumnya, namun akan diberikan perlindungan atau pendampingan secara gratis hingga persoalan tersebut selesai.
“Ini kita sosialisasikan ke seluruh wilayah di Kaltim, sehingga wujud keadilan hukum itu bisa tercapai,” tegasnya.
Sapto berharap, dengan adanya Perda tersebut, Ke depannya masyarakat akan mendapatkan kemudahan.
“Mudah-mudahan Perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang memiliki persoalan hukum. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).