Samarinda- DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan adanya tiga Desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Menurutnya Samsun wilayah yang masuk dalam KBK sulit untuk mendapatkan fasilitas pembangunan melalui APBD. Tiga desa di pesisir tersebut yakni Desa Muara Pantuan, Sepatin dan Tani Baru. Padahal tiga desa tersebut dihuni banyak penduduk.
“Disana itu ada sekitar 16 hektare wilayah yang tidak masuk KBK,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Jika status lahan merupakan KBK maka untuk mendapat bantuan akan terbentur dengan regulasi yang ada. Bahkan, APBD pun tidak bisa digunakan untuk melakukan pembangunan di sana.
“Kalau begini, siapa yang kasihan. Jelas masyarakat yang berada di sana. Kita berharapnya masyarakat bisa merasakan hasil pajak yang mereka bayarkan,” tuturnya.
Sebagai perwakilan masyarakat. Sekretaris DPP Ikapakarti itu akan segera mengusulkan agar tiga desa tersebut bisa lepas dalam perubahan RTRW provinsi.
“Segera kita usulkan dalam waktu dekat ini, kan nanti akan ada perubahan RTRW. Kita pelototi betul-betul RTRW ini terkait dengan wilayah KBK itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Camat Anggana Rendra Abadi meminta kepada DPRD Kaltim untuk menyuarakan agar tiga desa tersebut dapat keluar dari data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi agar memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Tujuan dari permintaan tersebut tidak lain agar masyarakat desa setempat bisa mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah terkait pengembangan atas potensi yang ada.
“Padahal sudah banyak warga kita yang bermukim di sana dan sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk itu kami minta untuk KBK ini bisa lepas dari RTRW. Jadi masyarakat bisa memakai lahan tersebut untuk dikelola dan mendapat bantuan pemerintah,” sambung Rendra di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim, Kamis (2/5/2022).
Sementara itu dikonfirmasi, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan sangat membuka pintu untuk menerima keluhan untuk menjadi usulan demi pembangunan ke depan. Namun saat ini persoalannya masih akan didalami pihaknya terlebih dahulu.
“Silakan disampaikan saja nanti akan kami pelajari. Kira-kira memungkinkan untuk lepas atau tidak. Intinya masih akan dipelajari,” pungkasnya.(ernita/adv/diskominfo kaltim)