Samarinda– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Diantaranya, pembahasan Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Kemudian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Untuk memaksimalkan pembahasan kedua Raperda tersebut, DPRD Kaltim juga berencana untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perencanaan pembentukan tim Pansus tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin.
Dia berharap, agar rencana tersebut betul terealisasi dan dilaksanakan secara maksimal, sehingga kepentingan seluruh masyarakat Kaltim dapat diakomodir Kedepannya terutama yang berkaitan dengan poin penting dalam Raperda itu.
“Rencana pembentukan tim Pansus itu kan untuk mendalami isi dari Ranperda ini, karena itu DPRD Kaltim akan bentuk tim Pansus-nya,” kata Salehuddin, Senin (31/1/2023).
Kedua Raperda ini, ungkap dia, telah mendapatkan tanggapan baik dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Alhamdulillah sudah ditanggapi baik oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” imbuhnya.
Dalam pembentukan tim Pansus, jelas dia, secara internal fraksi DPRD Kaltim nantinya akan merekomendasikan anggota sehingga dapat dimasukkan dalam formasi di dua Pansus tersebut.
“Untuk penetapan Ketua Pansus nanti ditentukan melalui rapat internal, kemudian ditetapkan dalam forum rapat paripurna berikutnya,” jelas dia.
Politikus Partai Golkar ini berharap dengan rencana pembentukan Pansus ini, pembahasan Raperda tersebut lebih maksimal serta bisa selesai tepat waktu pada tahun 2023 ini, sehingga selanjutnya dapat disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna.
“Mudah-mudahan dengan adanya tim Pansus bisa bekerja dengan cepat. Tapi yang paling penting bisa mengakomodir seluruh kepentingan rakyat Kaltim,” serunya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).