Samarinda– Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Kegiatan itu dilaksanakan di Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (25/2/2023).
Menurut dia, kegiatan tersebut sangat penting dilakukan sehingga masyarakat bisa mengetahui tentang Perda yang telah disahkan, terutama pencegahan terhadap peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ketika Perda sudah disahkan, maka masyarakat juga harus tahu, tugas kami untuk menyampaikannya. Sehingga bisa diketahui oleh masyarakat,” kata Salehuddin.
Menurut dia, penggunaan narkoba di era sekarang tidak hanya di kawasan perkotaan saja, melainkan sudah menyebar ke seluruh wilayah.
Karena itu, penyebarluasan terhadap Perda tersebut juga sangat penting untuk diketahui oleh semua masyarakat sebagai bentuk pencegahan.
“Apalagi di wilayah Kembang Janggut ini ada banyak perusahaan, kondisi perekonomi di sini cukup bagus, ini juga menjadi salah satu area yang banyak dituju oleh para pengedar narkoba,” ungkapnya.
Dia berharap melalui kegiatan tersebut, masyarakat khususnya generasi muda bisa menyadari bahaya narkoba.
“Minimal bisa mengamankan dirinya dan keluarganya dari penyalahgunaan bahaya narkoba,” serunya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).