Sah, Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Disahkan Menjadi Perda

- Jurnalis

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – DPRD Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (15/8/2022).

DPRD sepakat mengesahkan Raperda menjad Perda usai Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Ekti Imanuel menyampaikan laporan akhirnya.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta Pemprov Kaltim untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harapan kami di-pergub-kan dan disosialisasikan ke kabupaten/kota. Setelah ada asistensi Kemendagri sudah ada pergubnya. Ini menjadi harapan kami,” kata Makmur.

DPRD Kaltim mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit disahkan menjadi Perda, Senin (15/8/2022). [Ist/DPRD Kaltim]
Dalam tanggapan Gubernur Kaltim yang dibacakan Staf Ahli Bidang SDA Christianus Benny, memberikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, yang telah membahas, merumuskan Perda sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah ini, Gubernur Kaltim meminta agar Perda ini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penyempurnaan, dan segera untuk ditindaklanjuti.

Staff Ahli Bidang SDA Christianus Benny, saat membacakan tanggapan Gubernur Kaltim.

Lebib lanjut dalam tanggapannya, Gubernur menyebutkan bahwa lalu lintas dan angkutan berperan untuk pembangunan ekonomi masyarakat. Peranan jalan dan angkutan harus maksimal agar tidak mengganggu fungsi jalan. Perilaku dalam berlalu-lintas juga wajib tertib demi kenyaman, keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Oleh karenanya keberadaan perda ini sangat dinantikan. Dengan ditetapkan, memang belum bisa mengakomodir semua pihak untuk menggunkan jalan umum. Mengingat kondisi jalan di Kaltim belum memadai untuk dilalui dimensi besar dan kuantitas yang banyak, sehingga harus dilakukan pengaturan,” ucap Benny. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025

Sangasanga Hadirkan Wisata Sejarah Digital Lewat Inovasi SiMATA Pejuang

Senin, 17 Maret 2025

Cegah Banjir, Sangasanga Prioritaskan Revitalisasi Drainase

Sabtu, 15 Maret 2025

Taman Patung Soekarno Disulap Jadi Destinasi Ekowisata dan UMKM Andalan Sangasanga

Kamis, 13 Maret 2025

Inovasi Hijau: Tenggarong Seberang Dorong BUMDes Kelola Sampah Lewat Teknologi Incinerator

Senin, 10 Maret 2025

Marangkayu Mantapkan Diri sebagai Penopang Ketahanan Pangan Kukar

Senin, 10 Maret 2025

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas, Kecamatan Tenggarong Pangkas Perjalanan Dinas

Senin, 10 Maret 2025

Musrenbang Kecamatan Tenggarong: Menyusun Pembangunan Berdasarkan Aspirasi Warga

Kamis, 6 Maret 2025

Lorong Pasar Ramadan Kukar: Simbol Kebangkitan UMKM, Targetkan Perputaran Uang Rp40 Miliar

Berita Terbaru