Samarinda- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Saefuddin Zuhri melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Kegiatan tersebut berlangsung di SMP Negeri 21 Samarinda, Minggu (16/10/2022).
Menurut Politikus Partai Nasdem ini, kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting, sehingga kehadiran Perda tersebut juga dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Perda tersebut, jelas dia, pemerintah akan memberikan bantuan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu terlebih yang menghadapi persoalan hukum.
Dia menilai, akses perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu saat ini masih sulit. Karena itu, melalui Perda ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Jadi melalui Perda ini, semua perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah, termasuk pembiayaan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Kegiatan itu, kata dia, tentunya akan terus dilakukan, sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui terkait manfaat dari Perda tersebut.
“Kita berharap agar Pemprov Kaltim betul-betul mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” serunya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).