Rusman Ya’qub: Penggunaan Lubang Pasca Tambang sebagai Wisata Harus Mematuhi Syarat

- Jurnalis

Minggu, 22 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub (ist)

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub (ist)

Kaltim, – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, telah mengungkapkan pandangannya terkait penggunaan lubang pasca tambang sebagai destinasi wisata. Dalam pernyataannya, ia menyoroti aspek tanggung jawab perusahaan pertambangan pasca pengerukan sumber daya alam (SDA) dalam melakukan reklamasi.

Menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, konversi lubang tambang menjadi tempat wisata seharusnya mematuhi beberapa syarat tertentu dan harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. “Bukan tidak setuju, boleh saja dilakukan asalkan syaratnya terpenuhi, agar tidak melalaikan tanggung jawabnya,” ujar Rusman dengan tegas.

Rusman juga menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap upaya penggunaan lubang pasca tambang di bawah kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin penting yang diungkapkan Rusman adalah potensi bahaya yang ada ketika lubang pasca tambang dijadikan tempat wisata. Menurutnya, tempat wisata yang menggunakan lubang pasca tambang memiliki potensi tinggi untuk menimbulkan korban jiwa. Ia menyebutkan contoh Fraksi PPP yang pada saat itu menolak ide mengubah lubang pasca tambang menjadi tempat budidaya air tawar dan destinasi wisata, yang pada akhirnya terbukti berdampak buruk dengan menelan korban jiwa.

Meskipun Rusman tidak menutup mata terhadap inovasi yang dapat diterapkan oleh masyarakat lokal dan pemerintah, ia tetap menekankan bahwa dunia usaha harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Baginya, jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dengan baik, maka masyarakat akan menjadi korban dan terdampak negatif.

Isu ini memunculkan perdebatan penting di Kalimantan Timur tentang bagaimana pemanfaatan lubang pasca tambang harus diatur agar dapat menguntungkan secara ekonomi dan aman bagi masyarakat setempat. Debat ini akan terus berkembang seiring dengan upaya mencari solusi yang paling tepat dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada.

 

(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)

 

 

 

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025

Safari Subuh ke-298, Bupati Kukar Dorong Pembangunan Berbasis Program “Kukar Idaman Terbaik”

Minggu, 20 Juli 2025

DPMD Kukar Pastikan Penyaluran Bankeu Desa Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 18 Juli 2025

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Program Makanan Bergizi Gratis

Jumat, 18 Juli 2025

Teruna Dara Kukar 2025 Resmi Dibuka, Dispar Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata dan UMKM

Jumat, 18 Juli 2025

Camat Kota Bangun Darat Minta Aksi Cepat Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 17 Juli 2025

Samboja Resmi Masuk Delineasi IKN, Camat Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat

Kamis, 17 Juli 2025

Desa Sukamaju Genjot Pembangunan Embung dan Penataan Goa Batu Gelap untuk Majukan Ekonomi Warga

Rabu, 16 Juli 2025

Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pembangunan, Aulia: “Kerja Keras Kami untuk Semua Warga”

Berita Terbaru