Samarinda– Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Yaqub menanggapi usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 69 juta per jamaah.
Dia berharap agar rencana tersebut harus seimbang dengan peningkatan pelayanan dalam penyelenggaraan haji di semua daerah.
“Kalau memang usulan kenaikan biaya perjalanan haji diberlakukan, hal yang semestinya diupayakan juga adalah peningkatan pelayanan kepada para calon jamaah haji yang ada di daerah, terutama soal pelayanan daftar tunggu,” kata Rusman Yaqub, Kamis (26/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Jika kenaikan biaya haji itu adalah pilihan terakhir yang dipertimbangkan, maka tentu saja tidak sembarangan menghitung, melainkan diperlukan kajian dalam menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 2023.
Disebutkannya, hal penting yang menjadi masukan dalam penyelenggaraan haji adalah terkait pelayanan saat proses daftar tunggu calon jamaah haji. Sebab, hingga kini masih banyak warga lanjut usia (Lansia) yang belum diberangkatkan.
Karena itu, Ia mendorong Kantor Wilayah Kemenag Kaltim untuk mempertimbangkan lagi agar calon haji Lansia tidak mendapat daftar tunggu yang terlalu lama.
“Sampai hari ini masyarakat kita juga mengeluhkan soal daftar tunggu yang terlalu lama. Ini yang menjadi catatan terkait jumlah kuota haji,” jelas Rusman.
Rusman mengakui, kebijakan untuk menaikkan ongkos perjalanan haji memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenag RI serta dimungkinkan telah melalui berbagai macam pertimbangan.
Kemudian, usulan kenaikan BPIH tersebut tentu saja tidak bisa dihindari, jika memang aturan tersebut berasal dari kebijakan kerajaan Arab Saudi yang walaupun secara regulasi sudah di luar jangkauan negara.
“Kalau begitu, tentu kita minta kepada pemerintah pusat untuk berjuang keras supaya kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tidak membebani rakyat, apalagi sebagian dari mereka sudah mencicil tabungan haji sejak lama,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Rusman mendorong anggota DPR RI dan Kemenag agar diperlukan proses pengkajian yang matang serta melakukan upaya agar BPIH tersebut tidak serta merta naik secara signifikan.
Kemudian meminta pemerintah untuk menyusuri kembali komponen ongkos-ongkos yang semestinya dapat dilakukan efisiensi agar biaya yang telah diusulkan Kemenag dapat dikurangi.
“Yang lebih penting dari itu bahwa pemerintah wajib memastikan peningkatan pelayanan bagi para jemaah,” tegasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)