Samarinda– Sebanyak 5,2 Hektar (Ha) lahan persawahan di Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak bisa digunakan lagi akibat digenangi limbah pertambangan batu bara.
Limbah tersebut diketahui datang dari PT Multi Harapan Utama (MHU) yang merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut.
Petani yang menjadi korban atas musibah tersebut hanya bisa merintih sambil berharap agar pihak perusahaan memiliki itikad baik dalam menyikapi persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selasa 7 Maret 2023, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) wilayah setempat mendatangi kantor DPRD Kaltim guna mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak komisi I DPRD Kaltim dan pihak PT MHU.
RDP tersebut pun dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dan didampingi oleh sejumlah anggota DPRD Kaltim dari komisi I.
Seno Aji mengaku, kejadian pencemaran lingkungan dari limbah yang dihasilkan merupakan persoalan yang kerap terjadi. Meski demikian, sebagai perwakilan rakyat akan tetap berkomitmen dalam memperjuangkan aspirasi sebagaimana yang dirasakan oleh masyarakat yang terdampak akibat limbah pertambangan itu.
“Tapi kita syukuri bahwa dalam rapat dengar pendapat ini, Komunikasi berjalan dengan baik, artinya dari hasil yang ada tidak menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak,” kata Seno Aji saat ditemui awak media usai RDP.
Dari hasil pertemuan itu, ungkap dia, terdapat ketentuan besaran kompensasi yang harus dipenuhi oleh pihak PT MHU sebesar Rp700 juta.
Angka tersebut, kata Seno, selanjutnya akan disampaikan oleh perwakilan perusahaan yang hadir kepada pimpinan PT MHU di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pembayaran sesuai permintaan warga.
“Pihak perusahaan janjinya paling lambat 13 Maret nanti diberikan kepastian terhadap nilai besaran tersebut,” ujarnya.
Sementara perwakilan PT MHU Samsir mengakui aduan masyarakat sebagian telah ditindaklanjuti oleh pihaknya seperti dampak dari sistem irigasi yang telah dilakukan normalisasi sepanjang 2 ribu meter.
“Sebenarnya itu sudah kami lakukan dengan dua metode, ada yang menggunakan alat berat ada juga yang dengan manual, artinya kami dengan masyarakat kerja bakti,” jelas Samsir.
Sedangkan untuk besaran angka kompensasi yang telah menjadi rekomendasi itu pihaknya akan kembali memberikan kepastian setelah melalui tahap penawaran atau penyampaian informasi kepada para pemimpinnya.
“Nanti terkait besaran kompensasi yang diminta warga, tentu kami sampaikan dulu ke atasan. Setelah itu, hasilnya baru kami sampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).