Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah tokoh masyarakat adat Dayak, Rabu (11/1/2023).
RDP yang berlangsung di Lantai I Gedung E Kantor DPRD Kaltim itu dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.
RDP tersebut membahas tentang kegiatan adat botor buyang tahunan suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baharudin Demmu mengatakan, Kegiatan RDP tersebut merupakan agenda lanjutan setelah sebelumnya pernah dilakukan kegiatan yang sama.
Dalam forum RDP tersebut, kata dia, tokoh masyarakat adat Dayak memaparkan bahwa kegiatan botor buyang merupakan kegiatan yang diwariskan secara turun temurun.
Namun, jelas dia, pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat sorotan dari pihak kepolisian bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan perjudian.
Untuk diketahui, kegiatan botor buyang yang dilakukan itu meliputi kegiatan sabung ayam, permainan dadu, dan lainnya. Dalam pelaksanaannya, masyarakat adat yang melakukan permainan itu masing-masing menentukan taruhan dengan nominal jumlah uang tunai.
Sehingga dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut kerap kali mendapatkan penertiban dari aparat kepolisian karena dinilai melanggar pasal 303 tentang perjudian.
“Jadi kegiatan ini merupakan kegiatan adat yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak. Kegiatan ini sebenarnya telah terjadi turun temurun. Hanya saja dari pihak kepolisian menilai bahwa kegiatan itu melanggar pasal 303 tentang perjudian,” kata Baharuddin Demmu saat ditemui awak media.
Kemudian, ungkap dia, dalam RDP tersebut juga komisi I mendapatkan penjelasan dari masyarakat adat bahwa pada tahun 2007 lalu, masyarakat adat Dayak di Kaltim telah melaksanakan musyawarah besar.
Dari hasil musyawarah besar tersebut, disepakati bahwa kegiatan botor buyang diputuskan untuk dijadikan salah satu kegiatan ritual adat.
Karena itu, lanjut dia, komisi I berupa agar kegiatan botor buyang tersebut akan menerbitkan payung hukum, termasuk seluruh kegiatan kebudayaan yang selama ini jarang dilaksanakan.
“Kedepannya komisi I akan coba membaca secara utuh hasil keputusan musyawarah besar itu. Apalagi sekarang kan sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim,” ujarnya.
Dengan demikian, Politikus PAN ini menyarankan agar masyarakat adat di Kaltim perlu menyambut baik terkait kehadiran Perda tersebut.
Tujuannya agar seluruh kegiatan ritual adat dapat diakomodir dalam Perda tersebut, sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, termasuk kegiatan botor buyang.
“Karena sebenarnya kegiatan apapun itu, kalau ada payung hukumnya, ada aturannya, pasti tidak akan dibubarkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kegiatan RDP tersebut dihadiri oleh pihak kepolisian dari Polda Kaltim dan sejumlah perwakilan instansi pemerintahan. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)