Samarinda – Nelayan dari Marangkayu memiliki bagan yang berposisi di atas pipa Pertamina Hulu Kalimamtan Timur (PHKT) menuntut ganti rugi.
Hal itu dibahas melalui rapat dengar pendapat atau RDP yang digelar Komisi II DPRD Kaltim, di Lantai 3 gedung D kompleks DPRD Kaltim, Senin (5/9/2022).
“Teman-teman dari nelayan di Marangkayu minta di fasilitasi komunikasi ke Pertamina Hulu Kalimantan Timur, yang kaitannya adalah ada 3 bagan, yang menurut PHKT itu di bangun di atas pipa,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain berada di atas pipa PHKT, baga tersebut juga masuk dalam jalur hilir mudik kapal besar. Dan itu sangat membahayakan bagi aset para nelayan maupun kapal yang lewat.
“Kedua, melalui jalur hilir mudiknya kapal, sehingga itu tidak bisa di bangun di situ dan di bongkar,” imbuhnya.
Setelah melakukan diskusi, Tio sapaan akrab Nidya Listiono mengatakan PHKT menawarkan untuk memberikan uang ganti rugi atau tali asih sebanyak 10juta.
“Dari nelayan itu mintanya ganti rugi, atau kalau pertamina itu bilangnya tali asih, dengan angka 40 juta. Sementara, kalau dari pihak Pertamina itu mengiyakan tapi dengan angka 10juta,” ungkapnya.
“Kesepakatannya adalah segera di ajukan dan Pertamina akan segera menindaklanjuti, untuk angka kita tidak tau, karena mereka tidak punya enpowerment untuk menyepakati angka. Dan itu harus ke pusat katanya, dan persetujuan pusat. Dan namanya perusahaan harus ada administrasinya kan, maka harus d hitam di atas putih,” kata Tio. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)