Samarinda– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat paripurna ke-6 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus investigasi pertambangan dan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengaku dari hasil penyampaian laporan hasil kerja kedua tim Pansus tersebut lagi-lagi mereka meminta perpanjangan waktu tiga bulan kedepan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan penambahan waktu tersebut dikarenakan masih ada beberapa hal yang belum tuntas dikerjakan.
“Jadi kedua tim Pansus ini meminta tambahan waktu tiga bulan, ini sudah disepakati oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Karena masih ada beberapa hal yang belum selesai,” kata Muhammad Samsun.
Untuk Pansus investigasi pertambangan, jelas Samsun, dalam masa penambahan waktu tiga bulan tersebut akan dimaksimalkan untuk penambahan data yang dinilai masih kurang lengkap.
Sehingga, dengan data yang lebih akurat dan lengkap DPRD melalui tim Pansus nantinya akan mengajukan rekomendasi terkait penanganan pertambangan di Kaltim.
“Ini penting sehingga rekomendasi yang kita keluarkan lebih valid dan akurat, makanan kita perlukan sumber-sumber data yang lengkap. Jadi perlu kita verifikasi kembali maka kita perlukan perpanjangan,” ujarnya.
Kemudian untuk Pansus RTRW Kaltim, berdasarkan laporan dari tim Pansus pembahasannya telah selesai, hanya saja masih menunggu persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang hingga kini belum keluar.
“Kalau pembahasan di internal Pansus sudah selesai, cuma masih menunggu persetujuan dari pihak kementerian. Jadi ini yang perlu di follow up kembali,” terangnya. (Rahma/ADV/DPRD Kaltim)