Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi pembahasan, saat rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim masa sidang 2022, digelar di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022).
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor, mengatakan perlu dilakukan, peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036 dengan pertimbangan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala Nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, peninjauan kembali Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan, dan peninjauan kembali dilakukan pada tahun kelima sejak Rencana Tata Ruang diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga direkomendasikan RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036 perlu dilakukan perubahan dan dicabut,” kata dia.
Lanjutnya, dari arahan Presiden atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kaltim, menurutnya RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036 secara normatif bakal direvisi pada tahun 2021.
Dan dipercepat pelaksanaanya pada tahun 2022 dengan Bantuan Teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Revisi RTRW merupakan penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan.
Dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Karena Revisi RTRW menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sektor di Kaltim, serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di Kaltim.
“Namun Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” tutupnya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)