Raperda RTRW Kaltim 2022-2024 Dibahas Saat Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi pembahasan, saat rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim masa sidang 2022, digelar di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022).

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor, mengatakan perlu dilakukan, peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036 dengan pertimbangan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala Nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.

rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim masa sidang 2022, digelar di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022). [Ist]
Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, peninjauan kembali Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan, dan peninjauan kembali dilakukan pada tahun kelima sejak Rencana Tata Ruang diundangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga direkomendasikan RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036 perlu dilakukan perubahan dan dicabut,” kata dia.

Lanjutnya, dari arahan Presiden atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kaltim, menurutnya RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036 secara normatif bakal direvisi pada tahun 2021.

Dan dipercepat pelaksanaanya pada tahun 2022 dengan Bantuan Teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Revisi RTRW merupakan penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan.

Dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Karena Revisi RTRW menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sektor di Kaltim, serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di Kaltim.

“Namun Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” tutupnya. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru