Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit hingga kini masih belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012, dan dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 lalu berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyebutkan lambatnya pengesahan Raperda tersebut dikarenakan masih ada pasal yang perlu diperbaiki lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi III yang diberi kewenangan untuk membahas Raperda tersebut hingga kini terus melakukan pembahasan, sehingga tahun 2023 ini Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.
“Raperda itu masih ada yang diperbaiki oleh teman-teman di komisi III yang menaungi. Jadi belum disahkan,” ungkap Rusman Yaqub, Rabu (25/1/2023).
Politikus PPP ini memastikan Raperda tersebut bakal disahkan tahun 2023 ini, sebab tidak terlalu banyak yang diperbaiki, sehingga setelahnya akan dilakukan pengesahan melalui rapat paripurna dewan.
“Pembahasannya itu tinggal sedikit lagi, jadi nantinya setelah semuanya rampung otomatis langsung disahkan,” terangnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim)