Samarinda – Rapat paripurna ke-33 di DPRD Kaltim membahas Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Jumat (2/9/2022).
Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja, atau prakiraan, atau rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, yang ditetapkan sebelumnya, untuk dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim.
Proses perubahan APBD ini sendiri berpatokan pada arah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur Kalimantan Timur dengan DPRD Kalimantan Timur, pada rapat paripurna ke- 30 yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Perubahan APBD, maka pada hari ini, Jumat (2/9), dilaksanakan Paripurna ke – 33 DPRD Kaltim dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pj Sekretaris Daerah Kaltim Riza Indra Riadi, menjelaskan dalam nota penjelasan terdapat beberapa perubahan target pendapatan dibandingkan target APBD murni 2022, semula sebesar Rp 11,5 triliun menjadi Rp 14,87 triliun.
“Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada APBD murni Tahun 2022,”ungkap Riza.
Riza menyebutkan dari belanja daerah, dalam alokasi dana mengalami kenaikan. Semula Rp 11,5 triliun menjadi Rp 14,639 triliun atau 27 persen. Komponennya antara lain belanja operasi dari Rp 5,8 triliun menjadi Rp 7,01 triliun, belanja modal dari Rp 1,750 triliun menjadi Rp 2,6 triliun.
Belanja tidak terduga yang semula Rp 222 miliar menjadi Rp 631,3 miliar, serta belanja transfer dari Rp 3,6 triliun menjadi Rp 4,3 triliun. (Lana/Adv/DPRD Kaltim)