Samarinda – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (10/10/23) menggelar rapat yang membahas status aset pemerintah provinsi. Salah satu poin utama yang dibahas adalah status aset di kompleks Mall Lembuswana dan kompleks pergudangan Jalan Ir Sutami, Kota Samarinda.
Menurut Nidya Listiyono, anggota Komisi II DPRD Kaltim, telah ada perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) dengan pihak ketiga mengenai Mall Lembuswana. “Pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di tahun 2026. Berarti kurang lebih 3 tahun lagi. Nanti setelah itu apakah mau diperpanjang atau tidak diperpanjang akan dikembalikan dulu ke Pemprov,” ungkap Nidya pada Selasa (10/10/23).
Selain itu, Nidya juga menyebutkan akan ada mekanisme appraisal atau penentuan harga pasaran untuk aset-aset tersebut. Hal ini dilakukan agar aset pemerintah provinsi dapat dijadikan sumber pendapatan asli daerah. “Kita juga sedang menyoroti itu. Dan banyak berbagai aset yang kita tanyakan, hari ini kepada pak kepala bapenda,” tambah Nidya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut tak hanya membahas soal Mall Lembuswana, tetapi juga sejumlah aset lain milik Pemprov Kaltim. Diantaranya adalah Lapangan Palaran yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan, Hotel Atlet, serta aset-aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai jetty untuk penempatan kapal.
Nidya juga menghimbau kepada pemerintah untuk memelihara dan memaksimalkan potensi aset yang dimilikinya. “Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” pungkasnya.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)