Permohonan Penciutan HGU PT Budiduta Agro Makmur Dibahas dalam RDP DPRD Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalimantam Baharuddin Demmu (ist)

Anggota DPRD Kalimantam Baharuddin Demmu (ist)

Kalimantan Timur – Pada hari Senin, 16 Oktober 2023, Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Baharuddin Demmu. RDP tersebut berfokus pada permohonan penciutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agro Makmur oleh Aliansi Masyarakat Loa Kulu.

Dalam pernyataannya, Baharuddin Demmu menjelaskan, “Jadi RDP pada hari ini merupakan permintaan masyarakat untuk melakukan penciutan terhadap HGU PT Budiduta Agro Makmur, kurang lebih yang diminta masyarakat dalam surat itu sebesar 280 Hektar.”

Lebih lanjut, Demmu mengungkapkan alasan di balik permintaan penciutan HGU tersebut. Masyarakat setempat telah menyatakan bahwa sejak izin dikeluarkan, PT Budiduta Agro Makmur tidak pernah melakukan penggarapan lahan yang diberikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi lahan-lahan yang tidak tergarap tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar. Sehingga pemerintah seharusnya mengeluarkan izin terhadap tanah tersebut untuk dikelola oleh rakyat,” tambah Demmu.

Ia juga menyebutkan bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas permohonan penciutan HGU terhadap PT Budiduta Agro Makmur. “Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak PT Budiduta Agro Makmur terhadap perlakuan mereka kepada warga di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong, mengingat pada RDP hari ini mereka tidak hadir,” jelas Demmu.

Demmu juga menyoroti bahwa salah satu hal yang perlu diklarifikasi oleh PT Budiduta Agro Makmur adalah bahwa mereka tidak pernah melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB), dan diduga pemanfaatan lahan tersebut juga digunakan untuk pertambangan.

Selain itu, masyarakat merasa tidak dihargai karena bukan mereka yang menguasai HGU tersebut, melainkan sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum izin dikeluarkan pada tahun 1981. “Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegas Demmu.

Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada tanggal 20 hingga 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.

(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru