Samarinda- Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kaltim direncanakan akan disahkan pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang.
Ini disampaikan oleh wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun kepada awak media saat ditemui usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung E, Selasa (28/2/2023).
Dia menyebutkan, salah satu agenda pembahasan dalam rapat tersebut yakni penetapan tanggal pengesahan Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, langkah selanjutnya DPRD melalui tim Pansus akan melakukan finalisasi tersebut Raperda tersebut sebelum dilakukan pengesahan melalui rapat paripurna.
“Nanti selanjutnya kami ingin melakukan finalisasi RTRW, ini juga berkaitan dengan fasilitasi dengan kementerian,” ucap Muhammad Samsun.
Politikus PDI-P ini memastikan bahwa pengesahan Raperda tersebut harus sesuai kesepakatan dalam rapat Banmus tersebut.
“Walaupun bulan Maret itu sudah memasuki bulan suci Ramadhan ya kita tetap berlanjut. Tetap berjalan sesuai yang telah kami tentukan, jadi tidak ada perubahan,” terangnya.
Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengaku tidak ada persoalan serius yang harus diperhatikan setelah menerima persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Karena itu, Raperda tersebut diperkirakan sebelum memasuki Bulan Ramadhan akan segera disahkan melalui rapat paripurna.
“Nanti setelah Raperda ini disahkan akan kembali dievaluasi oleh pihak kementerian, ya kita berharap tidak banyak perbaikan,” ujar Baharuddin Demmu. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).