Samarinda – Ketua DPRD Katlim Makmur HAPK menanggapi kritik para anggota DPRD Kaltim terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dia meminta Gubernur Isran Noor segera mencabut Pergub tersebut. Menurutnya, sejak adanya pergub tersebut banyak persoalan yang dialami oleh anggota DPRD. Seperti tidak terealisasinya sejumlah usulan program dari masyarakat.
“Saya kira dicabut saja pergub tersebut. Nanti tergantung secara teknisnya di tingkat pelaksanaan menginformasikan kepada gubernur,” ucap Makmur, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Makmur menyebut jika memang ada kekhawatiran dalam penyalahgunaan anggaran, maka itu menjadi tugas aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.
“Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan anggaran, saya kira itu tugas penegak hukum. Kita juga buat pedoman yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar mantan Bupati Berau ini.
Politikus Partai Golkar ini mengaku saat ini hubungan antara legislatif dan eksekutif sedang tidak harmonis karena adanya beberapa hal, salah satunya terkait keberadaan Pergub 49 tersebut.
Dia berharap situasi ini tidak berlangsung lama, sehingga realisasi pembangunan di Kaltim tidak terbengkalai atau tidak mengalami kemandekan.
“Saya yakin kalau kita rumuskan secara bersama, maka semuanya berjalan mulus. Kalau ini mampu kita selesaikan dengan baik, kita akan berjalan lebih baik dan lancar dalam rangka membangun Kaltim,” terangnya. (Lana/ADV/DPRD Kaltim)