Kalimantan Timur – Pergub No.49 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dikritik karena dianggap menjadi hambatan dalam proses penyaluran bantuan yang bukan menjadi kewenangan provinsi.
Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, menyampaikan, “Ya Pergub ini sangat menghambat terhadap proses merealisasikan usulan-usulan rakyat. Terutama usulan bantuan yang bukan berada dalam kewenangan Provinsi.” Ia juga menjelaskan bahwa salah satu masalah terbesar dalam Pergub ini adalah pembatasan nominal pemberian bantuan keuangan oleh provinsi. “Di dalam Pergub ini, ada ketentuan minimal alokasi bantuan keuangan. Ketentuan besaran bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar atau yang sudah direvisi baru-baru ini sudah turun menjadi Rp 1,5 miliar,” paparnya.
Sebagai akibat dari pembatasan tersebut, menurut politisi PAN ini, sangat sulit untuk memberikan bantuan dengan nominal di bawah aturan yang ada di Pergub. “Misalnya usulan masyarakat terhadap bantuan perbaikan jalan yang berada pada kisaran Rp 200-300 juta. Itu tidak dapat kami bantu melalui kewenangan provinsi. Karena berbenturan dengan regulasi tersebut,” ungkap Demmu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan ketidaksesuaian regulasi tersebut, Baharuddin Demmu berharap agar ada revisi pada Pergub ini dalam periode kepemimpinan gubernur Kaltim saat ini. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong Revisi Pergub tersebut kepada PJ Gubernur yang akan datang. “Ya untuk PJ gubernur yang mendatang Kami akan menemui dan mendorong agar Pergub ini segara revisi,” jelasnya.
Dengan mengakui keberadaan Pergub ini, Demmu berpendapat bahwa perubahan yang paling mendesak adalah pada poin batasan bantuan keuangan oleh provinsi yang semula Rp 1,5 Miliar. Ia menyarankan agar poin tersebut direvisi menjadi 0, “Sehingga tidak ada batasan nominal,” tutupnya.
(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)