Pergub No.49 Tahun 2020 Dianggap Hambat Usulan Rakyat

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baharuddin Demmu Ketua Komisi I DPRD Kaltim (ist)

Baharuddin Demmu Ketua Komisi I DPRD Kaltim (ist)

Kalimantan Timur – Pergub No.49 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dikritik karena dianggap menjadi hambatan dalam proses penyaluran bantuan yang bukan menjadi kewenangan provinsi.

Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, menyampaikan, “Ya Pergub ini sangat menghambat terhadap proses merealisasikan usulan-usulan rakyat. Terutama usulan bantuan yang bukan berada dalam kewenangan Provinsi.” Ia juga menjelaskan bahwa salah satu masalah terbesar dalam Pergub ini adalah pembatasan nominal pemberian bantuan keuangan oleh provinsi. “Di dalam Pergub ini, ada ketentuan minimal alokasi bantuan keuangan. Ketentuan besaran bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar atau yang sudah direvisi baru-baru ini sudah turun menjadi Rp 1,5 miliar,” paparnya.

Sebagai akibat dari pembatasan tersebut, menurut politisi PAN ini, sangat sulit untuk memberikan bantuan dengan nominal di bawah aturan yang ada di Pergub. “Misalnya usulan masyarakat terhadap bantuan perbaikan jalan yang berada pada kisaran Rp 200-300 juta. Itu tidak dapat kami bantu melalui kewenangan provinsi. Karena berbenturan dengan regulasi tersebut,” ungkap Demmu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan ketidaksesuaian regulasi tersebut, Baharuddin Demmu berharap agar ada revisi pada Pergub ini dalam periode kepemimpinan gubernur Kaltim saat ini. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong Revisi Pergub tersebut kepada PJ Gubernur yang akan datang. “Ya untuk PJ gubernur yang mendatang Kami akan menemui dan mendorong agar Pergub ini segara revisi,” jelasnya.

Dengan mengakui keberadaan Pergub ini, Demmu berpendapat bahwa perubahan yang paling mendesak adalah pada poin batasan bantuan keuangan oleh provinsi yang semula Rp 1,5 Miliar. Ia menyarankan agar poin tersebut direvisi menjadi 0, “Sehingga tidak ada batasan nominal,” tutupnya.

(Amin/Advertorial/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru