Pencabutan Dua Perda, Komisi III Perlu Tambahan Waktu Satu Bulan

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. [Ist]

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. [Ist]

Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat paripurna ke-3 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja komisi III DPRD Kaltim tentang pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kedua Raperda tersebut yakni Pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi pasca tambang, kemudian Pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Komisi III meminta agar pembahasan pencabutan kedua Perda tersebut dapat diberikan tambahan waktu satu bulan.

Permintaan tambahan waktu tersebut dikarenakan proses fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum rampung atau belum selesai.

Anggota komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengaku, saat ini komisi III tengah melakukan upaya koordinasi dengan Kemendagri terutama mencari celah untuk menutupi Perda yang bakal dicabut tersebut, terutama terkait penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.

“Jadi meskipun itu tidak ada wewenangnya di kita (komisi III), tapi kita perlu mencari celah supaya ada ruang untuk kemudian melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama perihal reklamasinya,” kata Sutomo Jabir, Senin (16/1/2023).

Politikus PKB ini menilai, jika pelaksanaan perizinan pertambangan hingga pengawasan ditarik ke pemerintah pusat, maka dipastikan tidak akan maksimal.

Karena itu, komisi III berupaya agar sistem pengawasan aktivitas pertambangan dapat diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda), apalagi dengan terbatasnya jumlah anggota inspektur pertambangan di Kaltim.

“Karena inspektur tambang di Kaltim ini tidak cukup SDM-nya. Makanya banyak lubang bekas tambang yang tertinggal begitu saja, banyak yang tidak terurus,” ujarnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025

Alasan Bupati Kukar Enggan Ekspor Mentah Pasir Silika

Selasa, 25 Februari 2025

Tahun Ini Kukar Siap Sambut Operasional Empat RSUD Baru

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Kolaborasi BPJS Kesehatan, Warga Kian Mudah Berobat

Selasa, 25 Februari 2025

Kolaborasi dengan PKN STAN, Pemkab Kukar Siapkan SDM Unggul

Selasa, 25 Februari 2025

Pemkab Kukar Gelar Pra Forum Perangkat Daerah untuk Kawal Aspirasi Warga

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Tingkatkan Kapasitas Air Bersih untuk Warga Muara Jawa dan Samboja

Senin, 24 Februari 2025

Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran, Efisiensi Rp400 Miliar Untuk Perjalanan Dinas

Senin, 24 Februari 2025

Industri Bahan Peledak Catatkan Investasi Rp200 Miliar, Sekda Kukar Berikan Apresiasi

Berita Terbaru