Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat paripurna ke-3 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja komisi III DPRD Kaltim tentang pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kedua Raperda tersebut yakni Pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi pasca tambang, kemudian Pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Komisi III meminta agar pembahasan pencabutan kedua Perda tersebut dapat diberikan tambahan waktu satu bulan.
Permintaan tambahan waktu tersebut dikarenakan proses fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum rampung atau belum selesai.
Anggota komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengaku, saat ini komisi III tengah melakukan upaya koordinasi dengan Kemendagri terutama mencari celah untuk menutupi Perda yang bakal dicabut tersebut, terutama terkait penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.
“Jadi meskipun itu tidak ada wewenangnya di kita (komisi III), tapi kita perlu mencari celah supaya ada ruang untuk kemudian melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama perihal reklamasinya,” kata Sutomo Jabir, Senin (16/1/2023).
Politikus PKB ini menilai, jika pelaksanaan perizinan pertambangan hingga pengawasan ditarik ke pemerintah pusat, maka dipastikan tidak akan maksimal.
Karena itu, komisi III berupaya agar sistem pengawasan aktivitas pertambangan dapat diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda), apalagi dengan terbatasnya jumlah anggota inspektur pertambangan di Kaltim.
“Karena inspektur tambang di Kaltim ini tidak cukup SDM-nya. Makanya banyak lubang bekas tambang yang tertinggal begitu saja, banyak yang tidak terurus,” ujarnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim)