Pencabutan Dua Perda, Komisi III Perlu Tambahan Waktu Satu Bulan

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. [Ist]

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. [Ist]

Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat paripurna ke-3 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja komisi III DPRD Kaltim tentang pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kedua Raperda tersebut yakni Pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi pasca tambang, kemudian Pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Komisi III meminta agar pembahasan pencabutan kedua Perda tersebut dapat diberikan tambahan waktu satu bulan.

Permintaan tambahan waktu tersebut dikarenakan proses fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum rampung atau belum selesai.

Anggota komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengaku, saat ini komisi III tengah melakukan upaya koordinasi dengan Kemendagri terutama mencari celah untuk menutupi Perda yang bakal dicabut tersebut, terutama terkait penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang.

“Jadi meskipun itu tidak ada wewenangnya di kita (komisi III), tapi kita perlu mencari celah supaya ada ruang untuk kemudian melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, terutama perihal reklamasinya,” kata Sutomo Jabir, Senin (16/1/2023).

Politikus PKB ini menilai, jika pelaksanaan perizinan pertambangan hingga pengawasan ditarik ke pemerintah pusat, maka dipastikan tidak akan maksimal.

Karena itu, komisi III berupaya agar sistem pengawasan aktivitas pertambangan dapat diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda), apalagi dengan terbatasnya jumlah anggota inspektur pertambangan di Kaltim.

“Karena inspektur tambang di Kaltim ini tidak cukup SDM-nya. Makanya banyak lubang bekas tambang yang tertinggal begitu saja, banyak yang tidak terurus,” ujarnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Puji Setyowati Dorong Finalisasi Perda Gender
Puji Setyowati Dorong Guru di Kaltim Tingkatkan Kemampuan Teknologi untuk Pendidikan Masa Depan
Sutomo Jabir Desak Penyelesaian Jembatan Sei Nibung di Kutai Timur Sebelum 2024
Harun Al Rasyid Puji Pendekatan Humanis Satpol PP Bontang dalam Penegakan Perda
Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren Kaltim Kaji Ruang Lingkup Kewenangan
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengarusutamaan Gender Melalui Sinergi OPD
Baharuddin Demmu Melakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Bakungan
Anggota DPRD Kaltim Optimis RDTR Akan Lindungi Hutan Ibu Kota Nusantara dari Degradasi

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024

Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi; Pilkada Kukar 2024 Sejuk, Apresiasi KPU dan Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024

Terkonfirmasi, Junaidi Dapat Tugas Dan Amanat Jadi Ketua DPRD Kukar 2024-2029

Jumat, 4 Oktober 2024

Edi Damansyah Siapkan Program Umrah, Pendidikan Gratis, dan Berobat Cukup Bawa KTP

Minggu, 10 September 2023

Tumpah Ruah Ribuan Warga Samarinda Seberang Ikuti Jalan Sehat Bersama Energi Baru Samarinda

Rabu, 6 September 2023

Pegadaian Resmi Jadi Sponsor Utama “Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024”

Selasa, 8 Agustus 2023

Ingat Ya, Jangan Asal Transfer! Pegadaian Himbau Masyarakat Untuk Hati-Hati Akan Hal Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Sosperda Dilaksanakan Baharuddin Demmu Dihadiri Ratusan Warga

Kamis, 4 Mei 2023

Peduli Pembangunan Kaltim, Mubes IV Paguyuban Dayak Kenyah Turut Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Terbaru