Samarinda – Partai politik Anggota DPRD Kaltim akan mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, usai mengadakan Bimbingan Teknis Verifikasi Bantuan Keuangan bagi Partai Politik yang berada di Kalimantan Timur, Kamis (11/8/2022).
“Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan non operasional yang mendukung fungsinya, tentunya parpol memerlukan dana yang tidak sedikit,” kata Agus.
Anggaran dana parpol lanjut Sufian Agus, tidak dapat tercukupi jika sumber keuangan hanya berasal dari internal partai politik saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengenai sumber keuangan parpol, disebutkan dalam Undang-Undang adalah iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara,” jelasnya.
Oleh karenanya melalui Pemerintah Daerah, Gubernur memberikan bankeu kepada parpol ditingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim. Mereka yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim akan menerima bankeu bersumber dari APBD Provinsi sebesar Rp 1.200/suara sah.
Bankeu diberikan secara proporsional dan penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang diberikan setiap tahun.
“Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Provinsi didasarkan pada hasil penghitungan suara sah terakhir yang ditetapkan oleh KPU Kaltim,” paparnya.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan bankeu kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim tahun 2022 sebesar Rp 1.200/suara dengan Keputusan Gubernur Nomor 469.2/K.34/2022. “Total alokasi anggaran sebesar Rp. 1.949.686.800,” bebernya. (Lana/ADV/DPRD Kaltim)