Samarinda- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 kembali melaporkan hasil kerjanya pada rapat paripurna ke-6, Senin kemarin (6/2/2022).
Dalam kesempatan itu, laporan hasil kerja Pansus dibacakan oleh M Jawad yang juga masuk dalam struktur Pansus tersebut. Laporan hasil kerja tersebut disaksikan oleh sejumlah anggota DPRD Kaltim.
Dalam laporannya, tim Pansus yang telah diberikan waktu pada 3 bulan pertama sejak ditugaskan telah melakukan sejumlah kegiatan. Di antaranya telah melaksanakan Rapat Internal PANSUS, Konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat-Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski Pansus telah melewati beberapa tahapan itu, namun Raperda tersebut belum dapat disahkan, sebab hingga kini dokumen Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Kaltim belum diterbitkan oleh pihak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Karena itu, tim Pansus Kembali meminta perpanjangan waktu selama tiga bulan lagi, sambil menunggu persetujuan dari Kementerian.
“Mengingat masih adanya tahapan pembahasan Ranperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, yakni Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna, maka tim Pansus kembali meminta perpanjangan waktu selama tiga bulan untuk menunggu persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN sebagai dasar sebagai dasar untuk persetujuan bersama dengan pihak Pemprov Kaltim saat rapat paripurna pengesahan menjadi Perda RTRW nantinya,” ucap Jawad. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).