Samarinda- Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menggelar rapat.
Rapat dilaksanakan di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim tersebut, melibatkan sejumlah pihak. Juga ada perwakilan dari Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW Kaltim, Sapto Setyo Pranomo, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut membahas terkait batasan wilayah kawasan IKN dengan melibatkan sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada banyak titik di kabupaten/kota yang belum termasuk dalam penyusunan RTRW ini,” kata Sapto, Selasa (11/10/2022).
Sapto menyebutkan, salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut terkait RTRW di kawasan Maratua Kabupaten Berau, yang masuk dalam zona pariwisata tapi ternyata masuk dalam zona mangrove.
Menurutnya, hal seperti ini perlu dilakukan konfrontir dan juga harus segera dipastikan.
“Jangan sampai jika ini sudah disahkan atau menjadi ketentuan ke depannya bakal susah, yang seharusnya ada investor masuk tapi malah terhalang oleh kebijakan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, terkait persoalan batas wilayah yang mau dipakai untuk RTRW IKN juga menjadi salah satu fokus pembahasan, termasuk pembahasan terkait sistem kependudukan maupun sistem pilkada yang nantinya diterapkan di IKN.
“Semuanya harus tuntas, tidak boleh sepotong-sepotong pembahasanya,” tegasnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim)