Samarinda – Salah satu agenda dalam paripurna Senin kemarin, 6 Februari 2023, adalah penyampaian laporan hasil kerja dari tim Panitia Khusus (Pansus) investigasi pertambangan DPRD Kaltim. Laporan hasil kerja disampaikan oleh wakil ketua Pansus, Muhammad Udin.
Dalam penyampaiannya, Muhammad Udin mengaku tim Pansus telah mendapatkan sejumlah data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim Tahun 2021.
Sehingga hal itu menjadi dasar bagi tim Pansus untuk bergerak dalam mengevaluasi pengelolaan pertambangan serta kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Udin menegaskan, dalam waktu dekat tim Pansus akan segera memanggil OPD yang berkaitan untuk menindaklanjuti kinerja dalam menyikapi laporan yang ada.
Terutama untuk membahas terkait 1.133 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi.
Kemudian, sebut dia, dari data yang ada juga terdapat 272 IUP yang tidak aktif, namun masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi.
Bahkan, terdapat juga potensi kerugian senilai Rp10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi yang telah kedaluwarsa meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi pasca tambang.
Selain itu, terdapat juga potensi kerugian minimal Rp11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan terdapat potensi kerugian minimal sebesar Rp199,9 miliar atas aktivitas pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan data tersebut, Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, bahwa dari hasil temuan itu bahkan telah diketahui oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dengan langsung memberikan perintah agar para OPD terkait dapat menindaklanjuti hasil laporan itu.
“Sampai saat ini pansus belum pernah mengetahui kelanjutan dari sikap yang diberikan pak wagub (Jadi Mulyadi). Maka dari itu kami akan memanggil untuk melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” tegas Udin.
Surat perintah pemanggilan itu, sebut dia, telah dilayangkan per 6 Juni 2022. Sehingga dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, OPD terkait sudah seharusnya melakukan langkah panjang untuk menyikapi laporan tersebut.
“Normalnya sudah banyak yang harus dilakukan, tapi ini kan kita belum tahu bagaimana kelanjutan OPD, akan kami dorong,” tandasnya. (Rahma/Adv/DPRD Kaltim).